Kabar Bima

Pemukulan Nenek Mahani Masuk Tindak Penganiayaan Ringan, Kasusnya Tetap Diproses Hukum

214
×

Pemukulan Nenek Mahani Masuk Tindak Penganiayaan Ringan, Kasusnya Tetap Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus penganiayaan yang dialami Mahani (60) warga RT 6 RW 2 Dusun Dua Desa Timu yang dilakukan oleh oknum staf Desa Timu, lalu sampai sekarang masih di proses di Polsek Bolo.

Pemukulan Nenek Mahani Masuk Tindak Penganiayaan Ringan, Kasusnya Tetap Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
Mahani, korban kekerasan oknum staf Desa Timu. Foto: Bin

Kapolsek Bolo AKP. Muhtar, HI mengatakan, perkara kasus yang melibatkan oknum staf Desa Timu tersebut sampai sekarang masih diproses dan telah digelar perkaranya.

Pemukulan Nenek Mahani Masuk Tindak Penganiayaan Ringan, Kasusnya Tetap Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

“Kasus ini masuk penganiayaan ringan,” ujar Kapolsek, Senin (16/4).

Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan dan berkas yang berkaitan dengan masalah tersebut, agar segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.

“Kalau semuanya sudah rampung, kami akan serahkan,” katanya.

Kapolsek menegaskan perkara tersebut akan terus diproses hukum. Namun meski demikian, jika kedua belah pihak memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, pihaknya memberi kesempatan itu.

“Kedua belah pihak masih ada hubungan kekeluargaan,” katanya.

*Kahaba-10