Kabar Bima

Pelaku Yang Memukul dan Meludahi Nenek Mahani Bebas, Anaknya Menangis Histeris

270
×

Pelaku Yang Memukul dan Meludahi Nenek Mahani Bebas, Anaknya Menangis Histeris

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pemukulan nenek Mahani, yang dilakukan oleh staf Desa Timu akhirnya disidang dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bima, Kamis (3/5). Hasilnya, pelaku hanya divonis untuk membayar denda sebesar Rp 300 ribu. (Baca. Mahani, Nenek Ini Ditampar dan Diludahi Oknum Staf Desa)

Pelaku Yang Memukul dan Meludahi Nenek Mahani Bebas, Anaknya Menangis Histeris - Kabar Harian Bima
Yuli dan nenek Mahani menangis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bima. Foto: Deno

Tidak terima dengan keputusan hakim, Mahani dan anaknya Yuli berteriak dan menangis histeris. Putusan itu tidak sesuai perlakuan pelaku yang telah memukul dan meludahi Mahani. (Baca. GM FKPPI Bima Nilai Pemukulan Mahani Itu Perbuatan Semena-Mena, Pelaku Harus Dihukum)

Pelaku Yang Memukul dan Meludahi Nenek Mahani Bebas, Anaknya Menangis Histeris - Kabar Harian Bima

Pantauan media ini, setelah mendengar keputusan hakim yang tidak memenjarakan pelaku. Yuli berteriak dan menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Bima. Bentuk penolakan Yuli tersebut pun menjadi perhatian pengunjung dan pegawai PN Bima. (Baca. Nenek Ditampar dan Diludahi Oknum Staf Desa, Begini Cerita Kades Timu)

Yuli menyampaikan, keputusan hakim hanya membayar denda Rp 300 ribu atau akan dikurung 3 bulan jika pelaku tidak bayar denda merupakan keputusan yang membuatnya kecewa. Jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku yang memukul dan meludahi wajah ibunya di di Kantor Desa Timu, sangat tidak sebanding.

“Saya juga sangat kecewa atas kerja polisi yang mengarahkan kasus ini ke Tindak Piidana Ringan (Tipiring),” kesalnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bolo Brigadir Rusdi menyampaikan, pihaknya sudah bekerja maksimal memeroses kasus tersebut. Namun kasus tersebut hanya dikenakan Tipiring. Karena tersandung kasus Tipiring, Hakim Didimus Hartanto Dendot memutuskan terdakwa tidak di penjara.

“Hakim memutuskam hanya bayar denda Rp 300 ribu dan akan dikurung 3 bulan jika tidak membayar denda tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto Wundiolelono belum bisa memberikan komentar apa-apa. Karena berkas persidangan hingga hasil keputusan persidangan kasus tersebut belum diterima.

“Saya belum terima hasil putusan persidangan. Biar saya tidak salah beri pernyataan, datang aja hari Senin pekan depan untuk mengambil hasil keputusan tersebut,” jelasnya.

*Kahaba-05