Kabar Bima

Penuhi Unsur, Kasus Ketua DPC PDIP Dilimpahkan ke Penyidik

239
×

Penuhi Unsur, Kasus Ketua DPC PDIP Dilimpahkan ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Ketua DPC PDIP Kota Bima Ruslan Usman alias Parlan terhadap Calon Walikota Bima nomor urut 2 H Muhammad Lutfi dipastikan telah memenuhi unsur. (Baca. Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu)

Penuhi Unsur, Kasus Ketua DPC PDIP Dilimpahkan ke Penyidik - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin. Foto: Ady

Untuk proses lebih lanjut, Panwaslu Kota Bima telah melimpahkan kasus yang terindikasi masuk kategori tindak pidana pemilihan (Tipilih) itu ke Penyidik Kepolisian Polres Bima Kota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (Baca. PDIP Tak Gentar Hadapi Laporan Aji Lutfi)

Penuhi Unsur, Kasus Ketua DPC PDIP Dilimpahkan ke Penyidik - Kabar Harian Bima

“Kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh saudara Ruslan sudah diteruskan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan,” kata Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin saat dihubungi, Senin (14/5).

Penyerahkan berkas kasus Parlan dilakukan pada Sabtu (12/5) lalu. Ketua DPC PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 2 junto Pasal 69 huruf b atau c UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Dalam Pasal 187 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).

Larangan dalam kampanye yang dimaksud pada Pasal 69 huruf b yaitu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik. Sedangkan huruf c dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

*Kahaba-03