Kabar Bima

Kasus H Muhidin Dihentikan, Ini Alasan Panwaslu

231
×

Kasus H Muhidin Dihentikan, Ini Alasan Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana pemilih (Tipilih) yang melibatkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima H Muhidin diputuskan untuk dihentikan Panwaslu Kota Bima. Berdasarkan hasil pembahasan Panwaslu dan Sentra Gakkumdu, kasus dugaan pemberian bantuan terpal berlogo Kemensos RI kepada warga Nungga itu dianggap tidak memenuhi unsur. (Baca. Kepala Dinsos H Muhidin Dilaporkan ke Panwaslu)

Kasus H Muhidin Dihentikan, Ini Alasan Panwaslu - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Ady

“Kasus H Muhidin dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilih,” kata Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin saat dihubungi, Senin (14/5) pagi. (Baca. Diduga Suap Pelapor Agar Laporan Dicabut, H Muhidin Dilaporkan Lagi ke Panwaslu)

Kasus H Muhidin Dihentikan, Ini Alasan Panwaslu - Kabar Harian Bima

Unsur apa yang tidak terpenuhi dalam kasus ini? Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman mengaku, proses kasus H Muhidin terkendala saksi. Dari sekian saksi, tidak ada satu orang pun yang memberikan keterangan dan mengarah pada dugaan tersebut. Termasuk kesaksian dari Hamid warga Kelurahan Nungga, yang juga pelapor kasus itu ke Panwaslu Kota Bima.

“Tidak ada satupun saksi yang diajukan itu menyebut bahwa terpal yang diberikan (H Muhidin) dengan maksud untuk mengajak memilih paslon tertentu,” ungkap Sukarman melalui sambungan seluler, Senin malam.

Malah kata dia, dalam kesaksiannya Hamid justeru tidak tahu pasti sumber terpal itu dari H Muhidin karena diserahkan oleh orang lain. Selain itu, tidak ada bahasa mengarah pada ajakan untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu.

“Memang kami juga memanggil H Muhidin karena ada yang menyebut namanya. Tentu kan diklarifikasi semua dan keputusan itu tidak diputuskan Panwaslu sendiri, tetapi oleh Gakkumdu setelah diperiksa semua,” terangnya.

Sedangkan terkait pemberian uang yang dilakukan H Muhidin kepada Hadi sebagai pelapor juga diputuskan tidak memenuhi unsur. Sebab saat pemberian uang itu tidak disertai bahasa untuk menyuruh memilih paslon tertentu.

“Jadi sebenarnya itu bukan laporan, tetapi pengembangan laporan Pak Hadi waktu ditanya keterangan tambahan masih ada dia menyebutkan itu. Sehingga tidak memenuhi unsur juga, mau masuk suap, suap untuk apa tidak jelas juga,” jelas Sukarman.

*Kahaba-03