Kabar Bima

Jaga Kekhusuan Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Seruan

236
×

Jaga Kekhusuan Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Seruan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Demi menjaga kesucian dan kekhusuan umat Islam yang akan mulai menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1439 Hijriah atau 2018 Masehi, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan instruksi khusus melalui kepada jajarannya dan untuk diperhatikan semua pihak.

Jaga Kekhusuan Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Seruan - Kabar Harian Bima
Bupati Bima saat menyampaikan sambutan acara penutupan Festival Uma Lengge. Foto: Hum

Surat instruksi itu bernomor 451.13/057/03.2/2018 berisi seruan menyambut bulan suci ramadhan 1439 H atau 2018 M, ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, BUMN, BUMD se-Kabupaten Bima, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Bima, Ketua Ormas dan Orsos se-Kabupaten Bima serta masyarakat Kabupaten Bima

Jaga Kekhusuan Ramadan, Bupati Bima Keluarkan Seruan - Kabar Harian Bima

Ada 11 poin isi instruksi Bupati Bima yang disampaikan dalam surat tertanggal 8 Mei 2018 itu.Yakni, agar bulan suci ramadhan dijadikan sebagai wahana pembinaan pribadi muslim yang bertaqwa dan berakhlaqul karimah, agar umat Islam memperbanyak meningkatkan berbagai amal ibadah di bulan ramadhan, agar mengupayakan dan menjadikan bulan suci ramadhan sebagai momentum peningkatan etos kerja dan disiplin kerja.

Kemudian kepada seluruh lapisan masyarakat Bupati Bima mengingatkan untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan, tindak kriminal dan perbuatan tercela yang dapat mengurangi nilai ibadah dibulan suci ramadhan.

Kepada pemilik restoran atau rumah makan agar tidak menggelar atau menjual makanan dan minuman disiang hari dan dibuka mulai sore hari selama bulan Ramadhan.Kepada masyarakat diinstruksikan agar menghormati bulan suci ramadhan dengan tidak makan, minum, merokok dan sejenisnya pada siang hari ditempat terbuka.

Poin selanjutnya, Bupati mengimbau kepada anak-anak dan generasi muda, supaya tidak menyalakan petasan, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya, baik selama bulan suci ramadhan maupun saat pelaksanaan idul fitri untuk kenyamanan beribadah.

“Kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, hendaklah ditutup selama bulan suci ramadhan,” kata Bupati Bima dalam surat itu.

Selain itu, Bupati mengajak agar umat Islam memperbanyak kegiatan infaq, zakat dan shodaqoh dalam bulan suci ramadhan. Sementara bagi non muslim diharapkan kiranya dapat mewujudkan sikap toleransi, dengan menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang beribadah puasa, misalnya tidak merokok, makan dan minum ditempat terbuka.

Poin terakhir, kepada aparat penegak hukum diminta supaya pro aktif dalam menciptakan suasana kondusif bagi pelaksanaan ibadah kaum muslim dengan mengawasi dan memberikan tindakan yang tegas bagi siapa saja yang melaksanakan segala bentuk kegiatan yang ditengarai mengganggu kekhusyu’an kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

*Kahaba-03