Kabar Bima

Diduga Menipu, Oknum Pengacara ini Dilapor Polisi

286
×

Diduga Menipu, Oknum Pengacara ini Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Penatoi Sani melaporkan oknum pengacara Jaharuddin yang bekerja disalah satu Lembaga Bantuan Bukum (LBH) di Kota Bima ke polisi, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Diduga Menipu, Oknum Pengacara ini Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Ia menceritakan, kejadian bermula pada tanggal 4 September 2017 saat akan mengurus proses perceraian. Dirinya diminta oleh Jaharuddin untuk mendatangi kantor LBH di Kota Bima, guna membahas uang iddah (nafkah wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri jika perceraian terjadi karena talak), sekaligus untuk menyerahkan sejumlah uang untuk mempercepat proses tersebut. Tapi karena tidak sempat ke kantor, akhirnya mengirim uang melalui sistem transfer.

Diduga Menipu, Oknum Pengacara ini Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

“Untuk mempercepat proses persidangan cerai di Pengadilan Agama, terlapor memberikan nomor rekening salah satu Bank atas nama CF yang diketahui adalah putri Jaharuddin. Kemudian saya mentransfer uang sebanyak 2 kali di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” ujarnya Selasa (22/5).

Setelah ditransfer, justeru proses yang berjalan di Pengadilan Agama Bima berjalan seperti biasa. Artinya, ia menilai proses yang dijanjikan oleh oknum pengacara tersebut tidak berhasil.

“Karena tidak berhasil dan jauh dari kesepakatan awal, saya rugi jutaan rupiah,” katanya.

Atas laporan itu, Jaharuddin pernah berniat baik dengan menulis surat pernyataan siap mengembalikan uang pada tanggal  4 Desember 2017. Dengan isi tulisan uang jutaan rupiah tersebut telah dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi, kemudian berjanji paling lambat 9 Desember 2017 uang itu dikembalikan.

“Atas pernyataan tersebut, terlapor juga siap menerima konsekuensi hukum bila tidak mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan. Bahkan siap mengizinkan pelapor untuk mengambil harta benda, yang dapat menggantikan nominal uang tersebut,” tandasnya.

Tapi setelah perjanjian itu tidak ditepati, hingga memasuki bulan Mei 2018 tidak ada upaya pengembalan. Akhirnya kini dirinya menunggu hasil laporan pemeriksaan awal pihak kepolisian, sejauh mana penanganan laporan tersebut.

Sementara itu Jaharudin yang dimintai tanggapan mengaku, apa yang dilaporkan itu sah-sah saja. Karena hak setiap warga negara, jadi tidak perlu dirinya menanggapi terlalu jauh.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, ya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Kanit Pidum Serse Polres Bima Kota IPDA Dedy yang dimintai klarifikasi mengakui telah menerima laporan tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan pengambilan keterangan saksi dan bukti-bukti lain,” tambahnya.

*Kahaba-04