Kabar Bima

Penyesuaian UPT Dinas Dituntaskan Pertengahan Tahun 2018

237
×

Penyesuaian UPT Dinas Dituntaskan Pertengahan Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur (OPA) Setda Kota Bima merencanakan penyesuaian Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas dituntaskan pertengahan tahun 2018. Termasuk soal rencana penganggaran untuk tahun berikut serta penempatan SDM-nya.

Penyesuaian UPT Dinas Dituntaskan Pertengahan Tahun 2018 - Kabar Harian Bima
Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali. Foto: Eric

Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali menjelaskan, penyesuaian UPT Dinas di Kota Bima serta diberlakukannya PP 18 Tahun 2016, turunannya Permendagri 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dalam klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah yang terbit pada tanggal 22 Februari dan diundangkan tanggal 22 Maret.

Penyesuaian UPT Dinas Dituntaskan Pertengahan Tahun 2018 - Kabar Harian Bima

Bahwa untuk pembentukan cabang dinas atau UPT, paling lambat 6 setelah diundangkan. Artinya, bulan September 2017 mestinya sudah tuntas. Tapi karena banyak hal yang menjadi pertimbangan. Diantaranya, pembentukan UPT tidak lagi sesederhana sebelumnya, ada syarat seperti kajian akademis, analisis beban kerja, sarana dan prasarana dan SDM serta dukungan penganggaran.

“Karena sejumlah pertimbangan itu, maka target pada September tahun lalu tidak dituntaskan,” ujarnya, Selasa (22/5).

Diakuinya, di Kota Bima kondisi UPT berdasarkan PP 41 Tahun 2007, sejak tahun 2002 telah memiliki 62 UPT, yang tersebar di sejumlah dinas berdasarkan jenis. Seperti UPT struktural 34, fungsional 24.

Hanya saja setelah dievaluasi, pada pedomannya ada beberapa UPT yang harus hilang, atau digabung, dan ada juga yang harus dibentuk baru, karena aturan baru.

“Makanya rencana dituntaskan penyesuaian UPT dituntaskan pertengahan tahun 2018,” katanya.

Nanti sambungnya, ada sejumlah UPT yang mengalami oerubahan. Seperti yang baru, UPT di DLH menjadi 2, sebelumnya 1 UPT. Di Dinas Pertanian dari 13, menjadi 6 UPT. Kemudian di Dinas KB, jika dulu 5, sekarang tidak lagi memiliki UPT. Lalu pada Dinas Perhubungan, jika sebelumnya ada 5 UPT, maka penyesuaian sekarang hanya memiliki 1 UPT.

“Apabila penyesuaian nanti pertengahan tahun ini tuntas dan sudah terpenuhi persyaratan. Maka akan diklinis di Bagian Biro Organisasi Pemerintah Provinsi NTB,” tambahnya.

*Kahaba-01