Kabar Bima

98 Desa Belum Cair DDA Tahap I, Rata-Rata Terkendala SPJ

237
×

98 Desa Belum Cair DDA Tahap I, Rata-Rata Terkendala SPJ

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari 191 desa di Kabupaten Bima, sampai hari ini masih terdapat sebanyak 98 desa belum dicairkan DDA Tahap Satu 20 persen. Rata-rata proses pencairan terhambat karena masalah administrasi yang belum diselesaikan. Parahnya, ada 17 desa diantaranya belum juga menyelesaikan APBDes.

98 Desa Belum Cair DDA Tahap I, Rata-Rata Terkendala SPJ - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kab. Bima saat memberikan pengarahan pada aparat desa. Foto: Ady

Untuk mempercepat proses pencarian itu mengingat sudah masuk penghujung Mei 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima mengundang 98 desa tersebut untuk mengikuti sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor DPMDes, Kamis (24/5) pagi.

98 Desa Belum Cair DDA Tahap I, Rata-Rata Terkendala SPJ - Kabar Harian Bima

Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin mengatakan, tujuan mengundang para Kepala Desa dan perangkatnya itu untuk mengurai persoalan yang dihadapi masing-masing desa.

“Saya ingin tahu apa persoalannya. Jangan kita dan teman-teman Tenaga Ahli (TA) Desa ini dipersalahkan karena terhambatnya pencairan ini,” kata Sirajudin.

Ia mengakui, sebelumnya sempat mensyaratkan SPJ untuk mencairkan DDA karena masih ada tahap I 2017 bahkan 2016 yang belum menyelesaikan. Ia tidak ingin dikemudian hari disuruh tanggungjawab hal yang tidak diketahuinya.

Berdasarkan hasil rapat terakhir yang diikutinya bersama Wakil Bupati Bima dalam acara Rakornas 9 Mei 2018 lalu di Jakarta, diminta kepada Bupati untuk segera menyalurkan dana desa sebelum pusat mengambil sikap tegas.

“Dalam artian kalau ini dihambat-hambat karena adanya persoalan di desa nanti berimplikasi pada tertundanya pencairan dana DAU. Karena itu hari ini saya undang mereka dan saya pastikan hari ini saya cairkan,” ujar dia

Namun ia memberikan catatan, 98 Kepala Desa membuat pernyataan di atas materai untuk menyelesaikan SPJ paling telat 31 Mei 2018 atau sebelum penyaluran tahap II. Tawaran solusi ini pun disepakati para Kepala Desa dan mereka menyatakan kesiapan untuk menyelesaiakan SPJ sesuai waktu yang ditentukan.

“Konsekuensinya, kalau mereka tidak menyelesaikan administrasi saya tinggal lihat nilai kerugiannya. Saya akan serahkan kepada pihak kepolisian dan umumkan ke publik bahwa ada sekian desa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan belanjanya mohon diawasi. Saya juga tinggal lapor kepada kejaksaan,” tegasnya.

Sirajudin menambahkan, sesuai kesepakatan (MoU) antara kejaksaan dan kepolisian, bilamana di desa ditemukan ada kerugian negara maka akan diproses secara hukum. Pengecualian masalah administrasi masih bisa ditolerir. Namun kalau kerugian negara urusannya akan diarahkan ke proses hukum.

*Kahaba-03