Kabar Bima

DPMDes Akan Blokir DDA Desa Bermasalah

233
×

DPMDes Akan Blokir DDA Desa Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah desa di Kabupaten Bima teridentifikasi masih bermasalah dengan pekerjaan fisik yang bersumber dari DDA. Bahkan terindikasi ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

DPMDes Akan Blokir DDA Desa Bermasalah - Kabar Harian Bima
Kepala Desa dan perangkat desa saat mengikuti sosialisasi percepatan pencairan DDA Tahap Satu 20 Persen di Kantor DPMDes. Foto: Ady

Terhadap desa yang bermasalah ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima mengancam akan memblokir DDA yang dicairkan hingga persoalan tersebut diselesaikan.

DPMDes Akan Blokir DDA Desa Bermasalah - Kabar Harian Bima

“Desa yang bermasalah terkait pekerjaan fisik tetap saya salurkan DDA-nya, tetapi dananya saya blokir di rekening desa,” tegas Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin saat pertemuan dengan Kepala Desa di kantor setempat, Kamis (24/5) pagu.

Sirajudin mengaku, tidak mungkin pihaknya menyalurkan DDA kepada desa bermasalah karena nanti akan dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.

“Saya tidak perlu sebut berapa desa. Tetapi ada beberapa desa yang sampai hari ini belum selesai pekerjaan fisiknya,” ungkap dia.

Setelah proses pencairan DDA Tahap Satu 20 persen, Ia akan bersurat kepada bank meminta DDA itu diblokir. Pemblokiran itu berlaku sampai dengan penyelesaian pekerjaan fisik 100 persen tuntas. Untuk mengetahui progres pekerjaan, nanti akan ada sertivikasi dari PD Tehnik Infratruktur terkait dengan pekerjaan fisik tuntas 100 persen.

“Perlu diketahui bahwa tahun ini tahun penindakan, tidak ada lagi toleransi bagi desa bermasalah,” tegas dia.

Ia menyindir seperti Desa Rato yang bermasalah dengan dugaan penyalahgunaan pajak oleh Sekdes Rp58 Juta. Sekdes kemudian dipanggilnya dan sudah membuat pernyataan akan menyelesaikan pajak tersebut setelah dana cair.

Kemudian Desa Mawu juga disebutnya belum bayar pajak. Menurut laporan yang diperolehnya, pajak itu diambil oleh Kades dari silpa Rp60 juta. Dana itu pagi disetor siang dikeluarkan kembali oleh Kades. Padahal harusnya tidak boleh karena silpa baru bisa dibelanjakan tahun berikutnya setelah di perdeskan.

“Ini dia cairkan sendiri tanpa ada tandatangan bendahara. Kalau sampai Mei tidak diselesaikan, saya akan serahkan pada penegak hukum,” ancamnya.

Untuk meminimalisir penyalahgunaan DDA, DPMDes bersama dengan Tenaga Ahli Desa akan terus melakukan pembinaan dan mengawasi mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan sampai pada evaluasi. Pihaknya menyadari, selama ini memang masih kurang koordinasi PD dan TA.

“Mereka tidak pernah melaporkan secara langsung pada saya terhadap temuan-temuan lapangan,” terangnya.

Untuk itu, pada pertemuan Sabtu nanti melibatkan perangkat desa dengan TA dirinya akan memberi penegasan bahwa PD dan TA wajib berkoordinasi dengan DPMDes melaporkan hasil evaluasi dana desa.

*Kahaba-03