Kabar Bima

9 Warga Ini Dibekuk Polisi Karena Judi Togel

227
×

9 Warga Ini Dibekuk Polisi Karena Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Terlibat judi togel, 9 orang asal Kecamatan Lambu dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (4/6). Para pelaku ditangkap disalah satu rumah yang berada di Desa Kale’o, sekitar pukul 22.00 Wita.

9 Warga Ini Dibekuk Polisi Karena Judi Togel - Kabar Harian Bima
9 pelaku judi togel saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

“Mereka diamankan adalah WRN (32), SLD (35), MHD (21), TF (50), AW (30), MSK (55), IF (23), SHD (32) dan AH (40),” sebut Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Selasa (5/6).

9 Warga Ini Dibekuk Polisi Karena Judi Togel - Kabar Harian Bima

Kata Suratno, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Kale’o sedang berlangsung transaksi jual beli dan rekapan nomor togel.

Usai mendapat informasi, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan menangkap para pelaku dengan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, uang Rp 680.000, 3 lembar potongan kertas, 9 lembar rekapan dan 2  buku rekapan angka togel.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” katanya.

*Kahaba-05