Kabar Bima

Pelaku Sodomi Siswa Sudah Ditahan

288
×

Pelaku Sodomi Siswa Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pencabulan bocah laki-laki di  Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota telah ditangkap.  Satuan Polisi Resort Asakota membekuk KN (20) di rumahnya pada malam setelah kejadian, Kamis (11/10/2012).

Pelaku Sodomi Siswa Sudah Ditahan - Kabar Harian Bima
Kapolres bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK SH

Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, SH, S.IK yang ditemui di ruangannya Jumat (12/10/2012), menjelaskan, pasca mendapatkan laporan keluarga korban pelecehan seksual, pihaknya segera bertindak memburu pelaku. KN, pemuda tanggung yang diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap MA (7) dibekuk polisi di rumahnya. Pada saat hendak meringkus KN, diketahui sejumlah warga sekitar yang geram dengan tindakan bejatnya juga hendak menghakimi pelaku, untungnya KN berhasil diamankan oleh polisi. “Untuk mendalami proses penyelidikan, kami sudah mengamankan pelaku di Mapolres Bima Kota” ujarnya.

Pelaku Sodomi Siswa Sudah Ditahan - Kabar Harian Bima

Korban berinisial MA (7) diduga menjadi korban tindak sodomi yang dilakukan oleh KN (20). Pada hari Kamis (11/10/2012) sekitar pukul 12.00 Wita, MA dibujuk oleh KN untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sebuah kebun, MA yang diajak pelaku untuk mencari ikan di sungai tiba-tiba dicabuli secara paksa oleh pelaku. Usai menyalurkan nafsu bejadnya, KN lalu mengantarkan korban dengan sepeda motor ke rumahnya, di RT 22 RW 08 Kelurahan Jatibaru.

Karena korban tindakan pencabulan ini adalah anak dibawah umur, dugaan kasus sodomi itu ditangani oleh Unit PPA Polres Bima Kota. Kumbul juga mengaku telah menerima hasil visum dari RSUD Bima yang menguatkan dugaan tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun,” tambahnya. [BQ]