Kabar Bima

Di Masa Tenang, KPU Imbau Media Tidak Menyiarkan Iklan dan Rekam Jejak Paslon

214
×

Di Masa Tenang, KPU Imbau Media Tidak Menyiarkan Iklan dan Rekam Jejak Paslon

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masa tenang sebelum pencoblosan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima sudah dimulai tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 26 Juni. Sementara pencoblosan, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni.

Di Masa Tenang, KPU Imbau Media Tidak Menyiarkan Iklan dan Rekam Jejak Paslon - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Dok

Pada masa tenang tersebut, KPU Kota Bima mengeluarkan surat pemberitahuan berdasarkan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di Masa Tenang, KPU Imbau Media Tidak Menyiarkan Iklan dan Rekam Jejak Paslon - Kabar Harian Bima

Ketua KPU Kota Bima Bukhari mengatakan, masa tenang mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2018. Kemudian selama masa tenang, media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarahkan kepada kepentingan kampanye, yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

“Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye juga dilarang memasang iklan di media massa cetak dan media massa elektronik,” ujarnya, Senin (25/6).

Kata Bukhari, pelanggaran atas ketentuan pemasangan iklan kampanye dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, kemudian perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

“Apabila partai politik, pasangan calon atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka pada waktu 1×24 jam pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

*Kahaba-01