Kabar Bima

KPU Kota Bima Didemo, Ini Tuntutan Massa Aksi

235
×

KPU Kota Bima Didemo, Ini Tuntutan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor KPU Kota Bima, Senin pagi (2/7) didatangi massa masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pilkada Jurdil yang menggelar aksi. Massa menuntut keadilan dari proses Pilkada Walikota dan Walikota Bima Tahun 2018, yang dinilai cacat secara hukum.

KPU Kota Bima Didemo, Ini Tuntutan Massa Aksi - Kabar Harian Bima
Massa aksi saat aksi di depan Kantor KPU Kota Bima. Foto: Bin

Massa yang hadir di kantor KPU dikawal ketat oleh aparat polisi dan TNI. Sejak pagi hari, aparat tersebut stand by untuk menjaga kantor KPU.

KPU Kota Bima Didemo, Ini Tuntutan Massa Aksi - Kabar Harian Bima

Korlap Aksi Gufran dalam orasinya menyampaikan terdapat beberapa kecurangan yang terjadi sejak proses pemilihan ini dimulai. Kecurangan tersebut pun dinilai dilakukan secara terstruktur dan massif.

“Kami menilai proses pilkada ini cacat demi hukum,” tudingnya.

Dirinya juga menuding proses Pilkada Kota Bima tidak melalui standar – standar sistem dan aturan. Tidak hanya itu, para penyelenggara pemilu juga dinilai tidak independen dalam menjalankan tugas. Sebab, banyak sikap dan arogansi yang ditunjukan oleh petugas dibawahnya saat proses pemilihan.

Adapun indikator kecurangan yang disampaikan massa aksi yang seperti, banyaknya petugas KPPS yang sudah bertugas lebih dari 3 kali, padahal dalam aturan tidak diperbolehkan. Kemudian hak warga negara dalam lembaran C6 sebagai undangan warga disabotase oleh petugas KPPS melalui tindakan sebagai warga tidak diberikan, ditarik kembali dan dipindah tangan sehingga warga banyak yang tidak dapat datang mencoblos di TPS, untuk memberikan hak pilih di TPS. Akibatnya warga yang tidak memberikan hak pilih menembus 30 persen.

Kemudian Form C7 sebagai absensi untuk mengontrol pemilih yang hadir diabaikan petugas KPPS, sehingga kehadiran pemilih tidak dapat dicocokan dengan jumlah DPT, kertas suara yang digunakan serta jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya.

KPPS melakukan penyesatan informasi kepada warga bahwa bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan KPT dan Suket hanya boleh memilih jika kertas suara masih ada. Padahal setiap TPS telah tersedia cadangam kertas suara sebanyak 2’5 persen dari DPT.

Indikasi lain yakni, adanya kotak suara yang dibongkar tanpa disaksikan oleh saksi dan pengawas. Banyak kotak suara setelah sampai pada PPK banyak yang rusak segel dan stiker penutupnya dan ini cacat demi hukum dan kotak suara tidak dapat dipercaya keabsahan isinya.

Lalu, petugas PPK seringkali mempersulit
Kemudian adanya bongkar muat peti yang dilakukan secara tidak wajar oleh yang bukan petugas.

Pada kesempatan aksi tersebut, massa juga mendesak agar Ketua KPU Kota Bima keluar dan hadir melayani massa aksi yang menyampaikan tuntutan.

“Kami melihat ada konspirasi pada pilkada ini, kami meminta Ketua KPU Kota Bima untuk keluar dan menemui massa aksi,” desak massa aksi yang lain.

*Kahaba-01