Kabar Bima

Bupati Lantik Kades Kuta dan Sambori

304
×

Bupati Lantik Kades Kuta dan Sambori

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kades Kuta dan Sambori kecamatan Lambitu dilantik bersamaan, Sabtu (13/10/2012) kemarin, di halaman kantor Camat Lambitu. Mereka langsung dilantik oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnaen, ST.

Bupati Lantik Kades Kuta dan Sambori - Kabar Harian Bima
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnaen, ST melantik Kepala Desa Kuta dan Sambori, Kecamatan Lambitu, Sabtu, 13 Oktober 2012. Foto: Bagian Humas Pemkab Bima

Bupati melantik Kepala Desa Kuta terpilih, Abdillah, SE yang menggantikan Drs. Jumhur Fadil. Pelantikan tersebut mengacu pada surat keputusan nomor 188.45 / 797 / 005 /2012. Bupati juga melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala desa Sambori, Muhtar, SE yang menggantikan Ikhsan Rasyid sesuai surat keputusan nomor 188.45 / 799 / 005 / 2012 tanggal 29 September 2012.

Bupati Lantik Kades Kuta dan Sambori - Kabar Harian Bima

Kedua Kades akan mengabdi dalam masa bakti 2012 sampai dengan tahun 2018. Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di kantor Camat Lambitu ini, Bupati Bima mengatakan, dengan telah dilakukan pengambilan sumpah jabatan, kedua kades telah resmi memegang amanah untuk memimpin desa.

“Saya himbau kedua kades terpilih  dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh seluruh warga masyarakat dengan baik dan konsekuen,” ujar Bupati.

Ferry menambahkan, kepada kedua kepala desa agar secepatnya membangun desa ke arah yang lebih baik lagi. Ia berpesan bahwa menjadi seorang pemimpin cukup berat karena masyarakat sudah mampu menilai pemimpinnya. Untuk itu kepada kepala desa yang baru saja dilantik agar bersabar dalam melayani warga masyarakat, sehingga dapat dengan bijak melihat aspirasi warga.

Dalam arahannya, Ferry kembali menegaskan komitmennya untuk membantu kades terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Kuta dan Sambori. “Sebagai Bupati saya siap membantu kepala desa untuk mewujudkan janji politik yang telah disampaikan kepada warga masyarakat pada saat kampanye Pilkades beberapa waktu lalu, agar kemajuan desa dapat tercapai secara signifikan,” kata Bupati.

Menilik masa jabatan Kades, sesuai UU yang berlaku, periode masa jabatan Kades enam tahun, Bupati berharap, kiranya dalam kurun waktu enam tahun tersebut kepala desa dapat menjalankan semua program pembangunan dengan baik.

Mengakhiri amanatnya, Bupati memberikan apresiasi kepada warga kedua desa yang telah melaksanakan pilkades. “Kepada aparat desa dan seluruh warga masyarakat, Saya menyampaikan ucapan terima kasih karena telah melaksanakan tahapan Pilkades secara demokratis meskipun ada dinamika dan riak–riak kecil yang terjadi di dalamnya,” kata Ferry.

Untuk mempercepat pelayanan di desa, Bupati menyerahkan masing–masing satu unit kendaraan oprasional roda 2 kepada kedua Kades tersebut. [BQ*]