Kabar Bima

Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi

303
×

Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Temuan BKP RI Perwakilan NTB sebanyak 6 Miliar lebih uang yang tidak bisa didukung dengan bukti lengkap, pada pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2017 di Bappeda, akhirnya ditanggapi anggota DPRD Kota Bima. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi - Kabar Harian Bima
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima Abdul Latif. Foto: Eric

Anggota Komisi I DPRD Kota Bima Abdul Latif mengungkapkan, rilis temuan BPK RI tersebut  merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Pihaknya pun telah mengundang Kepala Inspektorat dan Bappeda untuk dimintai klarifikasi atas temuan tersebut.

Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi - Kabar Harian Bima

“Baru-baru ini sudah kita undang Kepala Inspektorat dan Bappeda untuk klarifikasi. Hasilnya, ada indikasi penyalahgunaan tugas dan wewenang,” ujarnya, Rabu (11/7).

Akibat dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang tersebut, ada 2 temuan dengan nilai sangat fantastis. Yaitu kerugian negara Rp 1,2 Miliar, dan Rp 4 miliar lebih, berupa penggunaan anggaran yang tidak jelas.

“Kuat dugaan kerugian negara Rp 1,2 Miliar sudah dinyatakan siap dikembalikan oleh 4 ASN. Sedangkan Rp 4 miliar lebih masih belum jelas penggunaannya. Dugaannya dilakukan oleh oknum ASN, dengan menandatangani secara fiktif milik pejabat tinggi daerah, guna memuluskan pencairan,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim menambahkan, dengan adanya temuan tersebut. Pekan depan pihak dewan akan kembali memanggil lagi sejumlah ASN, guna menulusuri sejauh mana anggaran yang masih belum jelas peruntukannya senilai Rp 4 miliar lebih itu.

“Ada dugaan nilai Rp 4 miliar lebih ini temuan dari SPPD, honor ASN yang terbayarkan lebih 1 kali, kemudian laporan penggunaan aset, barang dan jasa serta temuan lain,” ungkapnya.

Untuk menuntaskan hal temuan tersebut, dewan kini terus berkoordinasi dan kerjasama dengan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB untuk melalukan penelusuran lebih jauh lagi. Jika hasil temuan tersebut diduga kuat ada unsur penyalahgunaan anggaran, dan masuk kantong pribadi ASN maka pihaknya akan mendorong untuk diproses ke ranah hukum.

“Kita dorong saja polisi dan jaksa untuk memanggil dan memeriksa ASN itu,” tambahnya.

*Kahaba-04