Kabar Bima

DPRD Sampaikan Laporan Banggar Raperda LPJ APBD Kota Bima 2017

265
×

DPRD Sampaikan Laporan Banggar Raperda LPJ APBD Kota Bima 2017

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017, Rabu (11/7).

DPRD Sampaikan Laporan Banggar Raperda LPJ APBD Kota Bima 2017 - Kabar Harian Bima
Rapat Paripurna DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih yang memimpin rapat mengatakan, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengendalian keuangan daerah walikota menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DPRD Sampaikan Laporan Banggar Raperda LPJ APBD Kota Bima 2017 - Kabar Harian Bima

Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah, yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota bima berkewajiban menyusun laporan keuangan daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD, untuk disampaikan kepada DPRD.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesungguhnya merupakan salah satu instrumen untuk menilai dan mengevaluasi terhadap penyelengaraan pemerintahan di daerah, terutama yang berkaitan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah, apakah sudah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel atau tidak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Banggar DPRD Kota Bima Edy Ihwansyah menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2017 sebesar Rp 973.642.401.972,96 dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 799.256.543.005,79 atau 121,82 persen sehingga terjadi selisih lebih sebesar Rp 174.385.858.967,17.

Kemudian untuk belanja, realisasi belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp 799.297.246.755,00 atau sebesar 96,85 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 825.286.774.556,35. Sehingga terjadi selisih kurang sebesar Rp 25.989.527.801,35.

Untuk pembiayaan sambungnya, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 26.102.816.410,56  atau 100,28 persen dari anggaran penerimaan pembiayaaan setelah perubahan sebesar Rp 26.030.231.550,56 sehingga terjadi selisih lebih sebesar Rp 72.584.860,00. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0 atau 0 persen dari anggaran pengeluaraan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 0.

“Dari uraian tersebut, maka Badan Anggaran Dewan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bima tahun anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan,” katanya.

*Kahaba-01