Kabar Bima

Diduga Langgar Permendikbud 2018, Dinas Dikbud Bakal Panggil Kepala SMPN 2 

249
×

Diduga Langgar Permendikbud 2018, Dinas Dikbud Bakal Panggil Kepala SMPN 2 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima menduga ada pelanggaran yang dilakukan pihak SMPN 2 Kota Bima, karena menerima jumlah siswa melebihi kuota dan juga menyelenggarakan double shift (kelas pagi dan siang).

Diduga Langgar Permendikbud 2018, Dinas Dikbud Bakal Panggil Kepala SMPN 2  - Kabar Harian Bima
Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kota Bima, Abdul Azis. Foto: Bin

“Hasil penelusuran ini berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah tersebut telah melanggar Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” ujar Kabid Dikdas Dinas Dikbud Abdul Azis, kemarin.

Diduga Langgar Permendikbud 2018, Dinas Dikbud Bakal Panggil Kepala SMPN 2  - Kabar Harian Bima

Azis menuturkan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, pekan depan akan memanggil kepala sekolah setempat. Untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Bisa jadi akibat penambahan kuota di SMPN 2 dan dibukanya terlebih dahulu penerimaan peserta didik baru di jajaran kemenag tingkat MTsN, siswa akhirnya tidak ada yang mendaftar di SMPN 13,” duganya.

Untuk itu, semoga dengan adanya upaya klarifikasi dengan kepala SMPN 2 Kota Bima dapat menemukan jalan keluar untuk SMPN 13 Kota Bima.

Sementara itu Kepala SMPN 2 Kota Bima M Yusuf yang dimintai tanggapan mengaku siap menerima panggilan dari Dinas Dikbud, dan memberikan keterangan.

“Saya siap memberikan keterangan, yang jelas sistem perekrutan yang kami lakukan telah melalui prosedur dan aturan pemerintah,” tandasnya.

*Kahaba-04