Kabar Bima

Di Timu, Nikah Selarian Tidak Diperbolehkan Adakan Mbolo Weki

315
×

Di Timu, Nikah Selarian Tidak Diperbolehkan Adakan Mbolo Weki

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Timu Kecamatan Bolo membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Mbolo Weki hajatan nikah maupun khitanan. Itu dibuat karena adanya keluhan warga terkait padatnya jadwal Mbolo Weki (Musyawarah Pernikahan) di desa setempat.

Di Timu, Nikah Selarian Tidak Diperbolehkan Adakan Mbolo Weki - Kabar Harian Bima
Kepala Desa Timu Arsyad H. Djamaluddin. Foto: Yadien

Kepala Desa Timu Arsyad H Djamaludin mengatakan, salah satu poin dalam Perdes tersebut bahwa warga yang menikah selarian tidak diperbolehkan untuk mengadakan Mbolo Weki dan melibatan pemerintah desa dan warga.

Di Timu, Nikah Selarian Tidak Diperbolehkan Adakan Mbolo Weki - Kabar Harian Bima

“Tetap diperbolehkan nikah, tapi kalau musyawarah cukup dengan keluarga dan kerabat dekatnya saja,” ujar Kades di kantor desa setempat, Kamis (19/7).

Selain itu, terkait pernikahan dini, Pemdes setempat telah mengatur dalam Perdes bahwa untuk perempuan minimal usia 18 tahun. Sedangkan laki-laki batas usia minimal 20 tahun. Kalau pun terjadi pernikahan di bawah usia yang telah ditentukan dalam Perdes, maka mereka wajib untuk meminta rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bima.

“Setelah ada surat rekomendasi tersebut baru Pemdes akan mengeluarkan NA nya,” jelasnya.

Kata Kades Timu, mengenai jadwal mbolo weki baik Nikah maupun musyawarah khitanan sebelumnya memang sangat padat. Padahal sudah jelas jadwal tunggu, hanya saja warga melanggar dengan jalur undangan.

“Sekarang berdasarkan kesepakatan warga, mbolo weki boleh diadakan akan tetapi diberi tempo dua hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Timu Ishaka Abdullah membenarkan hal tersebut. Memang telah disepakati oleh seluruh warga yang ikut dalam rapat beberapa waktu yang lalu dan sudah dituangkan dalam Perdes. Khusus Khitanan, warga diperbolehkan mengadakan kegiatan mbolo weki satu kali dalam satu keluarga, maksudnya tidak boleh mengadakan mbolo weki lebih dari sekali.

“Memang sudah kami buatan Perdesnya,” ujarnya.

*Kahaba-10