Kabar Bima

Sidang Untuk 4 Terduga Koruptor di Bappeda Ini Belum Juga Digelar

369
×

Sidang Untuk 4 Terduga Koruptor di Bappeda Ini Belum Juga Digelar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang untuk 4 orang ASN Bappeda yang diduga korupsi dan harus bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah belum juga digelar. Padahal waktu 60 hari pengembalian sudah lama usai. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Sidang Untuk 4 Terduga Koruptor di Bappeda Ini Belum Juga Digelar - Kabar Harian Bima
Iustrasi

Ketua majelis TPTGR Kota Bima yang juga Sekda Kota Bima Muhtar Landa mengaku, masalah tindaklanjut pengembalian kerugian negara di Bappeda, TPTGR tinggal mengetok palu. Karena pihaknya sudah berkomunikasi dengan 4 orang ASN yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak dengan BPK.  (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Sidang Untuk 4 Terduga Koruptor di Bappeda Ini Belum Juga Digelar - Kabar Harian Bima

“Belum sidang, tapi sudah ada komunikasi dengan 4 orang ASN itu. Mereka memastikan siap menyelesaikan kerugian negara secara bersama-sama,” katanya, Selasa (7/8). (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

Disinggung kapan sidang mulai digelar, Muhtar mengaku belum bisa menentukannya karena sejumlah kesibukan lain. Seperti saat ini gempa bumi di Lombok, menjadi perhatian Pemerintah Kota Bima, yang berdampak pada agenda kerja.  (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

“TPTGR tinggal ketok palu nanti. Yang pasti, sudah ada kesiapan mereka,” tegas Muhtar sambil berlalu. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Sementara itu, tersiar informasi 1 dari 4 ASN yang ada di Bappeda Kota Bima jarang masuk kerja setelah temuan kerugian negara tersebut. Kepala Bappeda Kota Bima H Tafsir membantahnya. Kata dia, stafnya yang pernah menjabat sebagai bendahara tersebut tetap masuk kerja setiap hari. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Polisi Mulai Periksa Setelah Batas Waktu 60 Hari BPK)

“Tetap masuk kerja setiap hari. Bisa dicek absensinya,” jawab Tafsir.

*Kahaba-01