Kabar Bima

Hamdan, Sang Pembacok di Laju Menyerahkan Diri

252
×

Hamdan, Sang Pembacok di Laju Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pelaku pembacokan, Hamdan (32) warga Laju yang melukai Muhammad Husaini (22) Warga Rupe, akhirnya menyerahkan diri.  Kejadian pembacokan yang terjadi Minggu, 14 Oktober 2012 lalu, sebelumnya telah diamankan lebih awal, ketua komplotan, Kasim, yang juga adalah kakak pelaku pembacokan.

Hamdan, Sang Pembacok di Laju Menyerahkan Diri - Kabar Harian Bima
Hamdan (32) tersangka pembacokan di Laju saat diperiksa di kantor Satreskrim Gunung Dua, Selasa (16/10/2012) malam tadi. Foto: Bima Mawardy

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SH, S.IK, kepada Kahaba mengungkapkan, untuk mengamankan situasi usai kejadian pembacokan di Laju, dirinya segera turun dan mengamankan langsung situasi di TKP hingga keadaan benar-benar kondusif.

Hamdan, Sang Pembacok di Laju Menyerahkan Diri - Kabar Harian Bima

Setelah memediasi untuk tidak terjadinya bentrokan antar dua desa di Kecamatan Langgudu itu, terang Kumbul, sehari setelah kejadian, Polisi langsung mengamankan seorang warga Laju, Kasim, yang diduga ketua komplotan pembuat onar tersebut, yang juga kakak pelaku. “Kasim, yang kemudian kita beri pemahaman agar mau menunjukkan keberadaan pelaku (Hamdan) untuk segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

Polisi kelahiran Jogjakarta itu melanjutkan, setelah diberi pemahaman oleh kakaknya, akhirnya Hamdan mau menyerahkan diri, Selasa, 16 Oktober 2012 kemarin. Hamdan dibawa dengan mobil pribadi oleh tokoh pemuda asal kecamatan Langgudu dan langsung diperiksa di Kantor Satuan Reskrim Gunung dua sekitar pukul 23.00 WITA, Selasa malam tadi.

Kumbul lanjut menjelaskan, dari keterangan korban (Husaini), pelaku pembacokan adalah Hamdan. Sebelumnya diduga keterlibatan pembacokan itu dilakukan oleh kawanan pembuat onar yang ada di Laju. Namun, dari hasil penyelidikan ternyata korban hanya di bacok oleh Hamdan saja. “Dan untuk kasus ini, pelaku hanya seorang dan terjerat tindak pidana penganiayaan dengan tersangka tunggal,” ungkap Kumbul, di kantor Satuan Reskrim Gunung Dua, Selasa malam (16/10/2012).

Pihak korban, Husaini, telah keluar dari Puskesmas Langgudu sejak selasa kemarin. Dan saat ini masih dirawat lanjut di rumahnya di Desa Rupe.

Atas insiden ini, tersangka terjerat pasal 351 tentang penganiayaan dan main hakim sendiri. “Tindakan tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kumbul. [BM]