Kabar Bima

Soal Dokumen K2 Yang Diminta Polisi, Bagian Hukum Belum Ada Koordinasi dengan BKPSDM

235
×

Soal Dokumen K2 Yang Diminta Polisi, Bagian Hukum Belum Ada Koordinasi dengan BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rencana Kepala BKPSDM H Supratman yang akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, soal aturan yang memperbolehkan untuk menyerahkan dokumen K2 ke polisi ditanggapi Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kota Bima Ahsanurrahman. (Baca. Ketiga Kalinya Polisi Minta Dokumen K2, Pemkot tak Kunjung Serahkan)

Soal Dokumen K2 Yang Diminta Polisi, Bagian Hukum Belum Ada Koordinasi dengan BKPSDM - Kabar Harian Bima
Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Ahsanurrahman. Foto: Eric

Kata dia, saat ini Kabag Hukum Setda Kota Bima masih dinas luar, dan pihaknya selaku bawahan belum mendapat kabar soal rencana koordinasi itu. (Baca. Dugaan Kasus K2, Supratman: Ada Data yang Bisa dan Tidak Bisa Diberikan)

Soal Dokumen K2 Yang Diminta Polisi, Bagian Hukum Belum Ada Koordinasi dengan BKPSDM - Kabar Harian Bima

“Kami di kantor juga belum tahu jika ada koordinasi soal itu. Mungkin dengan Pak Kabag Hukum sudah, melalui SMS atau telpon. Tapi kami belum diberitahu oleh pak kabag,” katanya, Selasa (28/8).

Disinggung apakah ada aturan yang menyebutkan dokumen ada yang bisa dan tidak diserahkan ke polisi? Arman – sapaan akrabnya – mengaku sebenarnya lebih pada etika birokrasi. Apalagi saat ini sudah ada regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

“Kalau surat permintaan itu datang dari Walikota, di bawah harus menunggu disposisi,” ujarnya.

Menurut Arman, mungkin yang disebutkan oleh kepala BKPSDM lebih pada dalam konteks memberikan proteksi, atau dokumen K2 tersebut tidak bisa langsung diberikan. Tapi hanya berkoordinasi, dan menunggu disposisi.

Sementara itu, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H A Malik mengaku belum tahu soal surat permintaan dari polisi tentang dokumen K2 tersebut.

“Saya akan coba hubungi Penjabat Walikota Bima, karena saat ini masih di luar daerah,” ucapnya.

Kata Malik, dalam konteks surat yang harus ditindaklanjuti, memang harus disposisi kepala daerah. Karena mekanisme dokumen daerah itu harus menunggu arahan pimpinan.

Demikian juga dengan semua perintah pimpinan sambungnya, harus dilaksanakan oleh bawahannya. Termasuk soal disposisi soal penyerahan dokumen K2 itu. Karena tidak mungkin kepala daerah memberikan perintah jika tidak sesuai aturan.

“Itu yang minta lembaga resmi, jadi mestinya tidak dimaknai untuk yang lain-lain. Tentu permintaan dokumen itu untuk kepentingan dan alasan-alasan,” terangnya.

Malik menambahkan, nanti jika Penjabat Walikota Bima sudah berada di kantor, dirinya akan melihat posisi disposisi sudah sampai dimana.

*Kahaba-01