Kabar Bima

Kasus K2 Diduga Langgar Persyaratan, 156 Saksi Diperiksa

283
×

Kasus K2 Diduga Langgar Persyaratan, 156 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hari ini, Selasa (4/9) Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Reza bersama Penyidik Tipikor polres setempat AIPDA Dwi Sinanto mendatangi ruangan Pj Walikota Bima H Wirajaya Kusuma. (Baca. Ketiga Kalinya Polisi Minta Dokumen K2, Pemkot tak Kunjung Serahkan)

Kasus K2 Diduga Langgar Persyaratan, 156 Saksi Diperiksa - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota saat memasuki ruangan Pj Walikota Bima. Foto: Bin

Kedatangan mereka menindaklanjuti surat permintaan sejumlah dokumen K2 dan temuan kerugian negara di Bappeda Kota Bima, karena kemarin Pj Walikota Bima sudah disposisi agar OPD terkait menyerahkannya dokumen dimkasud kepada penyidik. (Baca. Data K2 dan Bappeda Yang Diminta Polisi Akhirnya Didisposisi Pj Walikota Bima)

Kasus K2 Diduga Langgar Persyaratan, 156 Saksi Diperiksa - Kabar Harian Bima

“Sekarang mau ketemu Pj Walikota Bima. Koordinasi soal kasus K2 dan kasus di Bappeda Kota Bima,” Akmal sesaat sebelum diterima oleh kepala daerah tersebut.

Kata dia, ada lebih dari 19 item dokumen yang diminta untuk kasus K2. Saat ini pun, prosesnya masih penyelidikan dan sudah memeriksa sebanyak 156 saksi yang berkaitan dengan kasus itu. (Baca. Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot)

“Yang kita periksa peserta K2 yang lulus dan tidak lulus,” ungkapnya.

Diakui Akmal, dokumen K2 itu penting didapatkan. Agar bisa disesuaikan dengan hasil pemeriksaan ratusan saksi tersebut. Karena berdasarkan hasil proses sementara, persyaratan pengajuan K2 sarat pelanggaran. Tidak sedikit yang belum memenuhi persyaratan, tapi justru diluluskan.

“Dugaan pelanggarannya pada syarat pengajuannya. Karena sesuai ketentuan, per 31 Desember 2005. Tapi banyak yang baru mengabdi diatas ketentuan tersebut,” jelasnya.

Jika memang ada penerimaan yang melanggar ketentuan sambungnya, maka telah merugikan keuangan negara. Mereka yang lulus, padahal tidak memenuhi syarat, telah dibayar dengan uang negara.

*Kahaba-01