Kabar Bima

Begini Penjelasan KPU Tentang APK dan Iklan Caleg di Media

222
×

Begini Penjelasan KPU Tentang APK dan Iklan Caleg di Media

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima Bukhari menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu tahun 2019 mulai dilaksaakan pada tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019. KPU akan memfasilitasi pencetakan baliho spanduk masing masing partai peserta pemilu.

Begini Penjelasan KPU Tentang APK dan Iklan Caleg di Media - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Dok

“Baliho nanti jumlahnya 10 unit, spanduk 16 unit untuk masing-masing partai,” sebutnya, Rabu (5/9).

Begini Penjelasan KPU Tentang APK dan Iklan Caleg di Media - Kabar Harian Bima

Untuk kontennya kata Bukhari, di baliho dan spanduk nanti tertera logo partai, nama dan nomor urut partai, visi misi dan program, foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri partai peserta pemilu.

“KPU nanti tidak memfasilitasi per calegnya, hanya partai saja. Kalau ada caleg yang membuat dan memasang sendiri, tidak diperbolehkan. Tapi itu menjadi kewenangan Bawaslu,” katanya.

Kemudian untuk iklan di media massa sambungnya, KPU hanya fasilitasi selama 21 hari. Dimulai tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019. Kontennya sama seperti spanduk dan baliho.

“Jika dipasang sendiri oleh caleg, nanti akan diawasi Bawaslu dan KPI. Karena dalam aturannya tidak diperbolehkan secara personal. Hanya untuk partai politik,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada partai politik peserta pemilu untuk menaati aturan yang sudah dibuat untuk penyelenggaran pemilu yang berkualitas dan lebih baik.

*Kahaba-01