Kabar Bima

Ketua DPRD Temui Massa Aksi STISIP, Sudirman DJ Akan Diproses Kode Etik

214
×

Ketua DPRD Temui Massa Aksi STISIP, Sudirman DJ Akan Diproses Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aksi Alumni dan Mahasiswa STISIP Mbojo Bima yang dilaksanakan di Kantor DPRD Bima, Senin (1/10) akhirnya ditemui Ketua DPRD Syamsuri, Wakil Ketua DPRD Alfian Indrawirawan dan Ketua BK DPRD H Ridwan Mustakim. (Baca. Ribuan Mahasiswa dan Alumni STISIP Desak Sudirman DJ Dicopot dari DPRD)

Ketua DPRD Temui Massa Aksi STISIP, Sudirman DJ Akan Diproses Kode Etik - Kabar Harian Bima
Massa aksi STISIP saat diterima oleh Ketua DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Sebelum memberikan tanggapan, koordinator aksi Ismadin terlebih dahulu menyampaikan pernyataan sikap diantaranya meminta BK segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Sudirman DJ, meminta DPP Partai Gerindra memecat Sudirman DJ dari Partai Gerindra dan mencopotnya dari Wakil Ketua DPRD. Kemudian meminta pada pihak kepolisian untuk serius menangani proses hukum kasus tersebut. (Baca. Di Bawah Panas Matahari, Dandim Bima Pimpin Sholat Massa Aksi STISIP)

Ketua DPRD Temui Massa Aksi STISIP, Sudirman DJ Akan Diproses Kode Etik - Kabar Harian Bima

Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri yang menemui massa aksi dan meminta agar mahasiswa segera memasukan surat resmi ke DPRD terkait masalah tersebut. Setelah surat tersebut disampaikan, dirinya akan langsung memerintahkan Ketua BK untuk segera memprosesnya dengan cepat.

“Persoalan Sudirman DJ diminta untuk dipecat, itu kewenangan Partai Gerindra, bukan kewenangan kami,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Syamsurih juga mengakui jika STISIP sangat berkontribusi dalam membangun Kota Bima. Baik dalam bidang pendidikan, ekonomi dan bidang lain.

Sementara itu Ketua BK DPRD Kota Bima H Ridwan Mustakim berjanji akan serius memproses siapapun yang dianggap melanggar kode etik DPRD. Untuk itu, pihaknya juga meminta agar mahasiswa segera ajukan surat secara resmi.

“Segera masukan surat secara resmi, kami dari BK akan segera memproses sesuai aturan kode etik,” inginnya.

*Kahaba-05