Kabar Bima

Padahal Dilarang, APK Tak Memenuhi Standar Masih Saja Terpasang

187
×

Padahal Dilarang, APK Tak Memenuhi Standar Masih Saja Terpasang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 masih banyak terpampang di pinggir-pinggir jalan di Kecamatan Bolo. Padahal KPU telah melakukan sosialisasi bersama partai politik peserta pemilu terkait aturan tersebut.

Padahal Dilarang, APK Tak Memenuhi Standar Masih Saja Terpasang - Kabar Harian Bima
Salah Satu APK Tidak Memenuhi Syarat Yang Masih Terpasang di Pinggir Jalan. Foto: Yadien

Komisioner KPU Kabupaten Bima M Waru mengatakan, dalam PKPU 23 tahun 2018 dijelaskan, partai politik dapat membuat APK dengan jumlah 5 lembar per desa. Baliho tersebut memuat nomor urut partai, gambar partai, foto dan nama calon dalam 1 dapil.

Padahal Dilarang, APK Tak Memenuhi Standar Masih Saja Terpasang - Kabar Harian Bima

Demikian juga dengan spanduk. Setiap partai politik bisa membuat spanduk sebanyak 10 lembar per desa, didalamnya memuat visi-misi partai, tokoh yang melekat pada citra partai, gambar dan nomor urut partai.

“Sehingga tidak ada lagi calon perorangan yang bikin spanduk atau baliho sendiri,” ujarnya, Senin (8/10).

Selain itu, kata dia, ada juga yang difasilitasi oleh KPU berupa 10 lembar baliho per partai dalam satu kabupaten, dan 16 unit spanduk per partai dalam satu kabupaten. Namun bedanya, dalam APK yang difasilitasi oleh KPU tidak ada gambar calon. Yang dimuat yaitu nama partai, nomor urut partai, logo partai, dan pengurus partai politik, juga memuat tokoh yang melekat pada citra diri partai.

“Jika ada baliho dan spanduk yang tidak memenuhi standard dan kriteria di atas maka Bawaslu bisa koordinasi dengan pemerintah daerah dan Pol PP untuk menurunkanya,” katanya.

Sementara untuk setiap calon, mereka bisa membuat bahan kampanye seperti stiker, pamfet, brosuk, pin dan sebagainya.

*Kahaba-10