Kabar Bima

Undang Perkim dan BPBD, Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi

310
×

Undang Perkim dan BPBD, Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima mengundang jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (10/10), mempertanyakan progres pembebasan lahan relokasi dan pembangunan pemukiman untuk warga yang terdampak banjir tahun 2016 lalu. (Baca. Rehab Rekon Banjir Masih Kendala Kesiapan Lahan)

Undang Perkim dan BPBD, Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi - Kabar Harian Bima
Pertemuan Komisi III DPRD Kota Bima bersama Dinas Perkim dan BPBD bahas soal lahan relokasi. Foto: Bin

Pada kesempatan itu, Komisi III hanya diwakili oleh anggota Dedy Mawardi. Sementara dari Dinas Perkim diwakili oleh kepala Hamdan dan satu orang staf. Sementara dari BPBD, dihadiri oleh kepalaH Sarafudin dan sekretaris dan sejumlah kepala bidang. (Baca. Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Baru 5 Hektar, 7 Hektar Masih Proses)

Undang Perkim dan BPBD, Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi - Kabar Harian Bima

Mengawali pembicaraan, Dedy menyampaikan jika pembebasan lahan dan pembangunan rumah untuk warga terdampak banjir ramai dibicarakan warga dan diberitakan media. Bahkan menjadi atensi khusus anggota dewan saat rapat paripurna beberapa hari lalu.

Karena sepengetahuannya, lahan relokasi yang sudah dibebaskan tahun 2017 di Kelurahan Sambinae dinilai tidak layak untuk dipakai, dengan sejumlah pertimbangan. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)

“Untuk itu kami menanyakan siapa yang menunjuk pembelian lahan di Sambinae itu, berapa harganya. Lantas kenapa sampai hari ini belum juga dibangun pemukiman warga,” tanya Dedy.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Perkim Kota Bima Hamdan lebih awal menegaskan, untuk kegiatan tersebut pihaknya hanya memiliki kewenangan membebaskan lahan. Pada tahun 2017, disiapkanlah anggaran lahan relokasi sebesar Rp 11,5 miliar, dengan estimasi warga yang direlokasi sebanyak 1.200 dan dengan jumlah rumah sebanyak itu. Hanya saja, anggaran yang terealisasi sebanyak Rp 9,384 miliar lebih. (Baca. Mengenai Lahan Relokasi di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)

Sebelum lahan dibebaskan, pihaknya mengajukan 5 calon lahan relokasi untuk lebih dulu disurvei. 5 calon lahan itu, pertama lahan di So Doro Ndano Wau, belakang perumahan Kelurahan  Sambinar sekitar 4 Ha, kemudian di So Samporo Kelurahan Manggemaci, di Kelurahan Jatibaru seluas 1 Ha, lalu di So Oi Fo’o Kelurahan Oi Fo’o seluas 3 Ha, dan terakhir tanah So Kadolo Kelurahan Rontu seluas 3 Ha.

“Dari 5 wilayah ini, sudah ditetapkan SK calon lahannya. Maka pada tahun 2017, dibebaskan lahan di So Ndano Wau Kelurahan Sambinae. Kemudian kedua di Jatibaru,” ujarnya. (Baca. Lahan Relokasi di Sambinae Belum Rata, Anggaran Pematangan Tidak Ada)

Sementara 3 calon lahan yang belum dibebaskan, terlampau banyak masalah. Seperti persoalan nilai. Karena dimasing-masing tempat itu harganya bervariasi. Contoh di So Samporo saja harganya sangat tinggi. Masyarakat tetap bertahan dengan harga Rp 29 juta per are.

“Akhirnya So Ndao Wau Kelurahan Sambinae dibebaskan sebanyak 4,3 Ha dengan nilai Rp 4,9 miliar. Artinya, 1 are hitungannya sekitar Rp 10 juta. Lalu di Jatibaru, anggarannya sekitar Rp 700 juta, atau dibayar sekitar 7 juta per are,” sebutnya.

Di tengah proses pembebasan lahan tersebut sambungnya, muncul penryataan yang menyebutkan bahwa lahan di So Ndano Wau Kelurahan Sambinae tidak layak. Hamdan pun menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh konsultan pendamping tersebut. Karena sesungguhnya, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian. Akibat pernyataan itu, berdampak pada anggapan publik bahwa kinerja Dinas Perkim tidak berada pada standar yang ditentukan.

Sebab jelas Hamdan, jika bicara proses pembebasan lahan dimaksud, ukurannya bukan atas dasar suka dan tidak suka. Tapi semua sudah memiliki ketentuan dan standar. Namun satu prinsip yang ia pakai, pihaknya tidak ingin membangun pemukiman warga tersebut di atas lahan miring.

“Lahannya memang ada kemiringan, tapi nanti ada pematangan lahan yang menjadi pekerjaan Dinas PUPR. Dan tetap kami akan membangun pemukiman di atas lahan yang datar. Jadi, informasi akan dibangun di atas lereng yang miring itu tidak benar,” tegasnya.

Bicara soal pematang lahan kata Hamdan, setelah lahan yang sudah disiapkan tersebut, Dinas PUPR harus memulai melakukan pematangan lahan. Agar proses pembangunan rumah warga bisa segera dimulai. Namun kenyataannya hingga kini, dinas tersebut belum juga mengajukan anggaran untuk pematangan lahan.

Sebetulnya, di lahan So Ndano Wau Kelurahan Sambinae cukup luas lahan yang datar dan bisa dibangun dengan jumlah rumah sebanyak ratusan. Karena dari hasil site plan yang disusun oleh konsultan perencana, mestinya lahan datar tersebut bisa segera disikapi dengan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.

“Intinya di So Ndano Wau Kelurahan Sambinae itu sudah layak dibangun. Dari estimasi jumlah rumah yang bisa dibangun sebanyak 204 unit, maka bisa dibangun dulu sebagian,” ucapnya.

Di saat Hamdan berbicara, Dedy lalu memotong dengan menyampaikan pertanyaan kenapa Dinas Perkim membeli lahan yang miring. Sementara pemerintah harus mengeluarkan lagi anggaran untuk pematangan lahan. Bukankah lahan yang harus dibebaskan itu lahan yang bisa langsung dipakai dan didirikan bangunan?

Menjawab itu, mantan Kepala Bappeda Kota Bima itu menegaskan, pihaknya membebaskan lahan itu bukan lahan miring. Karena dari awal, sudah disarankan kepada pemilik lahan untuk dilakukan pematangan sendiri, biar bisa dilakukan pembangunan. Tapi kondisinya, pemilik lahan masih ada yang belum melakukan pematangan lahan.

“Kita juga bukannya tidak ingin membeli lahan rata dan siap pakai, tapi memang dibatasi oleh nilai dan biaya pembebasan yang tinggi, pemerintah tidak mampu,” tukasnya.

Selesai menjelaskan lahan di Kelurahan Sambinae, Hamdan kemudian menambahkan dengan kondisi lahan yang ada di Kelurahan Jatibaru. Karena lahan di lokasi tersebut rata, saat ini sudah mulai dilakukan patok untuk pembangunan sebanyak 74 unit rumah.

Di tempat yang sama, Kepala BPBP Kota Bima H Sarafudin yang diberi kesempatan berbicara memaparkan. Kenapa lahan di Sambinae belum mulai dibangun pemukiman warga, karena memang belum waktunya dibangun.

“Proses lahan relokasi ini ada 10 tahapan yang harus dilalui. Sekarang, dengan kondisi yang ada masalahnya ada di lahan. Dari  2 lokasi yang sudah pembebasan, eksen yang sudah bisa dikejar pembangunannya baru di Kelurahan Jatibaru,” tuturnya.

Kemudian dari target relokasi sebanyak 1.200 warga, yang sudah diverifikasi lapangan sebanyak 1.170 warga, yang bersedia pindah ke lahan relokasi sebanyak 570 warga, selebihnya masih ada yang tidak mau dan masih pikir – pikir ingin pindah.

“Kondisi semua ini sudah kita sampaikan kepada Walikota Bima. Akhirnya disimpulkan ada beberapa masalah, termasuk soal lahan dan warga yang tidak setuju,” tandasnya.

Untuk mencukupi ketersediaan lahan yang belum dibebaskan, tim menawarkan untuk calon lahan lain berada di Kelurahan Sambinae 2, kemudian Kelurahan Oi Fo’o dan penambahan area di Jatibaru. Pihaknya juga mencoba tawarkan sebaran lokasi lain, dan telah dilakukan pendataan. Tinggal menunggu proses akhir dari pembebasan lahan berikutnya.

“Intinya saat ini kami terus berproses, tidak ada waktu yang disia-siakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini,” tambahnya.

*Kahaba-01