Kabar Bima

Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

255
×

Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menurut praktisi hukum Bambang Purwanto, pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Menara Desa Rada Kecamatan Bolo merupakan tindak pidana dan bisa diancam dengan hukuman penjara 6 tahun. (Baca. Ketua Gapoktan Menara Palsukan Tanda Tangan Sekretaris Untuk Pencairan Anggaran)

Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Praktisi hukum Bambang Purwanto. Foto: Ist

“Jika dilaporkan, bisa dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan ancaman penjaranya maksimal 6 tahun,” katanya, kemarin.

Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Menurut Bambang, yang bisa melaporkan tindakan yang dilakukan oleh ketua gapoktan tersebut yaitu sekretarisnya, selaku pihak yang merasa dirugikan. Karena pelaporan harus dilakukan oleh orang yang memiliki tanda tangan yang dipalsukan.

“Tidak bisa dilaporkan oleh orang lain. Harus oleh orang yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Pada pasal 263 ayat (1) KUHP dijelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

*Kahaba-10