Kabar Bima

Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar

293
×

Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Komisi III DPRD Kota Bima Dedy Mawardi akan menolak anggaran pematangan lahan relokasi di Kelurahan Sambinae yang direncanakan sebesar Rp 2,5 miliar. Pasalnya, pemilik lahan lah yang bertugas melakukan pematangan, bukan justru dibebankan kepada APBD. (Baca. Rehab Rekon Banjir Masih Kendala Persiapan Lahan)

Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin

“Saya menolak anggaran pematangan Rp 2,5 miliar. Itu buang – buang anggaran saja,” tegasnya saat menghadiri reses di Kelurahan Paruga, Minggu (14/10). (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)

Dewan Tolak Anggaran Pematangan Lahan Relokasi di Sambinae Sebesar Rp2,5 Miliar - Kabar Harian Bima

Menurut Duta Partai Hanura itu, pembebasan lahan itu tidak boleh diintervensi oleh APBD. Karena dinas terkait yang membebaskan lahan untuk relokasi warga yang terdampak banjir harus membeli lahan untuk siap didirikan bangunan. Bukan lahan yang harus diurus lagi pemerataannya oleh APBD. (Baca. Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim)

“Lahan di So Ndano Wau Kelurahan Sambinae itu jelas miring. Maka perlu pematangan lahan yang dilakukan oleh pemilik lahan, jangan dibebankan lagi melalui APBD,” katanya. (Baca. Undang Perkim dan BPBD Dewan Pertanyakan Kenapa Belum Bangun Rumah di Lahan Relokasi)

Menurut Dedy, dasarnya menolak anggaran pematangan lahan itu, karena lebih baik anggaran sebesar Rp 2,5 M tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan yang rata dan siap didirikan bangunan. Sehingga progres pembangunan rumah untuk warga yang terdampak banjir, bisa secepatnya diselesaikan. (Baca. Lahan Relokasi Di Sambinae Belum Rata, Anggaran Pematangan Tidak Ada)

Ia mencontohkan, pembelian lahan di Jatibaru senilai Rp 700 juta dengan luas 1,02 Ha itu tanah rata dan bisa segera dibangun pemukiman. Jika dana Rp 2,5 miliar untuk pematangan lahan digunakan untuk mendapatkan lahan yang lebih layak, tidak miring seperti di Sambinae, pemerintah bisa membebaskan lahan sekitar 4 Ha, dan itu siap didirikan bangunan.

“Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, kami menolak adanya tambahan dana Rp 2,5 miliar,” tandasnya.

Dedy menambahkan, saat hearing beberapa waktu lalu bersama pihak Dinas Perkim dan BPBD, terlihat sekali agar anggaran pematangan lahan tersbeut bisa dipertimbangankan dan diloloskan oleh dewan.

“Tapi usaha tersebut bisa dikatakan sia-sia, karena memang tidak ada unsur manfaatnya,” tambahnya.

*Kahaba-04