Kabar Bima

Curanmor, 2 Saudara Kandung Diancam 7 Tahun Penjara

256
×

Curanmor, 2 Saudara Kandung Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 orang saudara kandung, masing – masing DA (18) dan AF (19), asal Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu akhirnya diancam 7 tahun bui. Setelah diperiksa oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun harus menerima kenyataan atas tindakan kriminal yang coba dilakukan.

Curanmor, 2 Saudara Kandung Diancam 7 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sebelumnya, DA dan AF hendak mencuri motor di Masjid Kelurahan Sarae, beberapa waktu lalu. Namun aksi mereka diketahui warga, diciduk dan menjadi bulan – bulanan warga. Dengan wajah babak belur, keduanya digelandang ke kantor polisi.

Curanmor, 2 Saudara Kandung Diancam 7 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

“DA dan AF merupakan saudara kandung. Setelah diperiksa, mereka ditetapkan tersangka dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Alfahry Rasman, Minggu (14/10).

Kata Alfahry, DA sempat dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan penanganan medis. Sebab, aksi hakim sendiri warga yang kesal karena kasus curanmor merajalela di Kota Bima, membuatnya harus diberi perawatan kesehatan.

“DA kini sudah membaik dan sekarang berada di ruang tahanan Polres Bima Kota. Keduanya sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

*Kahaba-05