Kabar Bima

Bejat, Marbot Cabuli Anak Usia Dini di Teras Masjid

373
×

Bejat, Marbot Cabuli Anak Usia Dini di Teras Masjid

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Entah apa yang ada dibenak dan pikiran MS, marbot masjid Desa Panda. Pria tua ini dengan teganya mencabuli NH (11) warga desa setempat yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, di teras masjid Nurul Hidayah, beberapa pekan lalu.

Bejat, Marbot Cabuli Anak Usia Dini di Teras Masjid - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Kejadiannya pada tanggal 20 Oktober 2018. Ayah korban, Syarifudin melaporkan tanggal 23 Oktober 2018,” ujar Kanit PPA Polres Bima, AIPDA Rahmi, Kamis (1/11).

Bejat, Marbot Cabuli Anak Usia Dini di Teras Masjid - Kabar Harian Bima

Ia mengungkapkan, awalnya NH datang ke masjid Nurul Hidayah yang ada di desa setempat untuk belajar ngaji. MS merupakan guru ngaji yang sehari – hari mengajar anak – anak di desa tersebut. Tapi saat itu, nafsu bejatnya telah menguasia diri. Sehingga MS melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian-bagian sensitif tubuh korban.

“Warga yang melihat aksi pelaku akhirnya masuk ke dalam rumah dan mengintip. Warga merekam aksi pelaku dengan menggunakan Handphone,” ungkap Kanit.

Hanya saja waktu itu, warga yang mengintip tidak mendatangi pelaku yang saat itu melancarkan aksinya. Tapi hasil rekaman itu kini menjadi barang bukti untuk proses kasus dimaksud.

Diakui Rahmi, Setelah pelaku diintrogasi. Rupanya pelaku juga telah melakukan hal yang sama kepada 10 orang anak lai di desa setempat.

“Korban ternyata sudah 11 orang dengan ini, dan dia melakukannya di teras masjid semua,” terangnya.

Akibat perbuatanya tersebut, kini MS mendekam di tahanan Mako Polres Bima dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindugan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

*Kahaba-10