Kabar Bima

Dua Anggota DPRD Masih ‘Bengel’ dari ‘Undangan’ Jaksa

307
×

Dua Anggota DPRD Masih ‘Bengel’ dari ‘Undangan’ Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua dari delapan anggota DPRD Kota Bima yang ditengarai bolos studi banding Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Kedua wakil rakyat yang belum menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima adalah Taufik H A. Karim, anggota DPRD Kota Bima dari Partai Persatuan Pembangunan dan Zaidin M Sidik, S. Sos duta PDI Perjuangan.

Dua Anggota DPRD Masih 'Bengel' dari 'Undangan' Jaksa - Kabar Harian Bima
Dua Anggota DPRD Masih 'Bengel' dari 'Undangan' Jaksa - Kabar Harian Bima
Taufik H. A. Karim, Anggota DPRD kota Bima dari PPP yang belum memenuhi undangan klarifikasi pihak Kejari Raba-Bima. Foto: mediagardaasakota.blogspot.com

Kasi Intelejen, Edi Tanto SH atau sering dipanggil Edo, menjelaskan, Jum’at, 19 Oktober 2012, bahwa kedua anggota DPRD Kota Bima tersebut, belum juga memenuhi panggilan pihaknya. Berbagai macam alasan seperti sedang membahas Perda APBD P tahun 2012 bahkan alasan keluar daerah dalam agenda tugas dinas. “Hingga saat ini tinggal mereka berdua dari delapan anggota DPRD yang belum memenuhi panggilan klarifikasi,” ujar Edo.

Kata Edo, dua anggota yang bolos saat studi banding di Batam masing-masing menggunakan uang negara sebesar Rp 18 juta lebih. Saat ini, mereka diundang dalam pemanggilan panggilan yang masih dalam bentuk klarifikasi. “Yang jelas mereka bukan mangkir tapi tidak berkesempatan memenuhi panggilan kami. Untuk itu kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada keduanya,“ jelas Edo.

Soal mengarah ke indikasi tindak pidana korupsi, Edo, enggan memastikan. Hanya saja dijelaskannya, setelah seluruh anggota DPRD Kota Bima yang dilaporkan tidak mengikuti studi banding akan dikaji lebih lanjut dan segera diekspose. ”Apabila ada indikasi dan unsur korupsinya, tentu dilanjutkan pada proses hukum sebagaimana yang berlaku,” ujar Edo.

Enam anggota DPRD setempat yang ditengarai bolos saat studi banding dan telah memenuhi panggilan kejaksaan adalah Subhan H. M. Nur, SH dan Tamsil, SE dari Partai Golkar, Iwan Kamaruzaman dari PPI, Sukri Dahlan dari P3I, Mahlan duta partai Gerindra serta A. Latif, SH dari PAN. [A*/BS/BM]