Kabar Bima

Kisruh Lambu dan Tujuh Warga Diharap ‘Kembali’

273
×

Kisruh Lambu dan Tujuh Warga Diharap ‘Kembali’

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahabaa.- Kasus tuntutan pencabutan izin tambang emas yang disertai pemblokiran Pelabuhan Sape oleh masyarakat Kecamatan Lambu akhir tahun 2011 lalu, akhirnya berujung di meja hukum dan prosesnya terus berlanjut hingga saat ini. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, berharap para warga yang menjadi tahanan tersebut, mau kembali menyerahkan diri.

Kisruh Lambu dan Tujuh Warga Diharap 'Kembali' - Kabar Harian Bima
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH. Foto: Bin Kalman

Sekitar 47 orang warga Lambu menjadi tersangka kisruh di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011 silam. Mereka diamankan lebih lanjut di Rumah Tahanan (rutan) Raba-Bima. Dan dua pemuda saat itu pun meninggal dunia.

Kisruh Lambu dan Tujuh Warga Diharap 'Kembali' - Kabar Harian Bima

Setelah diperiksa secara maraton di Mapolres Bima Kota, tujuh diantara para tersangka itu dinaikkan berkasnya di Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Status tahanan ketujuh warga itu pun berlanjut menjadi tahanan Jaksa. Sisanya sekitar 40 orang masih menjadi tahanan pihak kepolisian.

Karena ada yang meninggal dan warganya yang ditahan saat bentrok dengan aparat di Pelabuhan Sape. Warga Lambu terus memperjuangkan tuntutan pencabutan izin tambang itu. Ribuan massa kembali mendatangi kantor Bupati Bima di Kota Bima pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Mereka membakar kantor dan membebaskan secara ‘paksa’ puluhan rekan-rekannya di Rutan Bima.

Pasca insiden massal itu, Sabtu, 28 Januari 2012, Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, dikabarkan telah mencabut izin tambang PT. Sumber Mineral Nusantara bernomor 188.45/357/004/2012 tersebut.

Tindakan massa itu bagai ‘pukulan’ terhadap institusi penegak hukum di Bima. Saat ditemui Kahaba, Sabtu (20/10/2012) pagi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH, masih berharap kepada tujuh orang yang saat ini menjadi tanggungannya untuk mau menyerahkan diri.

Menurut Jaksa yang akrap disapa Edo tersebut, bahwa sudah lima kali dirinya membangun komunikasi dengan para warga se-tempat. Menurutnya, mereka mau menyerahkan diri dan diproses lebih lanjut agar masalah hukum yang menimpa mereka selesai. Namun lanjut Edo, karena ada indikasi intervensi pihak lain di belakang mereka, akhirnya keinginan itu urung dilakukan.

“Pada prinsipnya mereka mau menyerahkan diri dan mau melanjutkan proses hukum, tapi saat ini niatan itu belum berlanjut dan saya sangat mengharapkan mereka mau menyerahkan diri. Saya menduga ada intervensi pihak lain di belakang mereka,” imbuhnya.

Edo mengakhiri, jika ke tujuh orang itu tak mau menyerahkan diri, mereka akan terus manyandang ‘cacat hukum’ seumur hidupnya. [BM/BK]