Kabar Bima

Rp 24,7 M Tunjangan Sertifikasi Dicairkan Pemkab Bima

284
×

Rp 24,7 M Tunjangan Sertifikasi Dicairkan Pemkab Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Keuangan Setda merealisasikan pencairan dana senilai Rp 24,7 miliar untuk pembayaran gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengabdi pada 18 kecamatan se-Kabupaten Bima.

Rp 24,7 M Tunjangan Sertifikasi Dicairkan Pemkab Bima - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Bagian Keuangan Setda melalui Kasubag Perbendaharaan dan Gaji Hariman SE, M. Si, Senin (22/10/2012),  di ruang kerjanya mengungkapkan, pencairan dana tersebut untuk pembayaran gaji sertifikasi triwulan III.  “Dari angka tersebut sebanyak Rp 22,7 miliar disalurkan bagi 2.392 orang Guru Sertifikasi dan Rp 1,89 miliar akan dicairkan bagi  2.528 orang guru non sertifikasi,” terangnya.

Rp 24,7 M Tunjangan Sertifikasi Dicairkan Pemkab Bima - Kabar Harian Bima

Hariman yang mengutip Permenkeu, mengatakan bahwa besarnya Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS berdasarkan Bab V Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010. “Adapun besaran tunjangan profesi guru tersebut adalah 1x gaji pokok PNS guru yang bersangkutan setiap bulan sesuai pangkat dan golongannya,” jelasnya.

Terkait dengan pemberian gaji sertifikasi ini, Hariman mengungkapkan  gaji sertifikasi merupakan bagian dari  upaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru melalui program sertifikasi guru. “Dengan tambahan penghasilan tersebut, diharapkan mutu guru sebagai pengajar dan pendidik generasi muda juga semakin meningkat karena tak lagi pusing dengan masalah beban ekonomi dan dapat lebih berkonsentrasi dalam bertugas,” terang Alumnus Pascasarjana UGM ini. [BQ*]