Kabar Bima

Tahanan Kota Kasus Kemenag Plesiran ke Luar Kota

248
×

Tahanan Kota Kasus Kemenag Plesiran ke Luar Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga orang tersangka yang tengah  terbelit kasus korupsi dana tunjangan sertifikasi Kantor Kemenag Kabupaten Bima dilaporkan sering ‘jalan-jalan’ ke luar kota. Padahal ketiganya, Jufri, Muis dan Vivi, pada saat ini dalam status tahanan kota Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Tahanan Kota Kasus Kemenag Plesiran ke Luar Kota - Kabar Harian Bima
Kemenag Kota Bima

Informasi tentang plesiran tiga tahanan kejaksaan ini pertama kali diketahui dari sumber Kahaba yang mengaku mereka sering terlihat di Kota Mataram. Selain ketiganya, sumber yang tidak mau ditulis namanya ini juga mengaku pernah mendapati H. Yaman, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima di ibu kota provinsi itu.

Tahanan Kota Kasus Kemenag Plesiran ke Luar Kota - Kabar Harian Bima

Dirinya tidak mengetahui  pasti alasan keluarnya mereka dari Kota Bima, namun keberadaan mereka patut dipertanyakan karena pada saat ini masih berstatus tahanan kota. Para tersangka tersebut masih dalam proses hukum sehingga harus terus berada di Kota Bima karena sewaktu-waktu akan diminta hadir untuk keperluan pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eca Mariartha, SH yang ditemui di ruangannya pada hari Rabu (21/11/2012) mengaku, tiga orang yang disebutkan itu memang pernah meminta ijin padanya untuk tugas dinas. Alasan mereka saat itu untuk urusan haji di Kota Mataram.

Sebelum berangkat kunjungan dinas dan setelah kembali ke Kota Bima, Jufri, Muis, dan Vivi menurut Eca sudah melapor pada dirinya. Sedangkan untuk Kepala Kemenag Kabupaten Bima, statusnya masih menjadi tanggung jawab kepolisian. “Untuk H. Yaman belum ditangani oleh kita,” ujarnya.

Kejari Raba Bima menganggap tak ada persoalan apabila seorang tersangka yang berstatus tahanan kota diberikan ijin ke luar kota untuk kegiatan dinas. Apalagi kunjungan mereka dalam rangka urusan yang penting dan jelas. “Saat itu mereka minta ijin untuk mengurus pelaksanaan haji. Jika kita tak ijinkan, takutnya jemaah calon haji  yang saat itu di Kota Mataram akan terlantar.” Kata Eca

Terkait perkembangan kasus korupsi Kemenag, Eca melanjutkan, pekan kemarin pihaknya sudah menyerahkan berkas mereka ke Pengadilan Tipikor Mataram sehingga status tiga orang tahanan tersebut menjadi urusan Pengadilan Tipikor Mataram. “Kami sudah limpahkan berkas mereka sejak Rabu pekan lalu,” tegasnya. [BS]