Kabar Bima

Dishubkominfo Perangi Pungli Parkir

252
×

Dishubkominfo Perangi Pungli Parkir

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Guna memacu kinerja pelaksanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) objek perparkiran, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima melaksanakan rapat khusus tentang pajak dan retribusi parkir di Wilyah Kecamatan Bolo.

Dishubkominfo Perangi Pungli Parkir - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Acara yang digelar di Aula Kecamatan Bolo (22/11/2012) dihadiri Camat Bolo H. Muhammadin, S.Sos, Kepala UPT Dishubkominfo Bolo, Danramil, dan seluruh petugas parkir yang menangani berbagai titik perparkiran di seluruh Wilayah Bolo.

Dishubkominfo Perangi Pungli Parkir - Kabar Harian Bima

Muhammadin. S.Sos, Camat Bolo, saat menyampaikan kata pengantar menjelaskan bahwa  kehadiran jajaran Dishubkominfo saat ini adalah untuk menata wilayah Bolo agar tampak lebih baik. Terutama, bagaimana arus lalu lintasnya agar lebih teratur lagi. “Kehadiran jajaran Dishubkominfo haris ini terutama unuk melakukan evaluasi tentang pelaksanaan perparkiran di wilayah Bolo,” jelas Camat.

Muhammadin, mengharapkan pertemuan hari ini, bisa menghasilkan beberapa hasil kesepakatan tentang pengelolaan arus lalu lintas tingkat kemacetan, lokasi perparkiran dan berbagai hal tentang penggunaan jalan raya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dishubkominfo, Zunaidin, S.Sos, M.Si,  menjelaskan, kewenangan mengatur sektor perparkiran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.  “Tukang parkir bukan menjaga toko, tetapi, kita menjaga fasilitas negara khususnya bahu jalan.  Karena pemerintah punya hak mengatur penggunaannya,” ujarnya.

Karena itulah Zunaidin mengingatkan, bahwa untuk mewujudkan pengelolan yang baik harus ada satu kesepakatan dalam bentuk perjanjian dan aturan yang bisa dijalani bersama. Agar pengelolaan parkir ini bisa berjalan dengan baik. “Nah, perjanjiannya pun harus bisa menguntungkan semua pihak. Tetapi, hal yang penting adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Zunaidin mengingatkan.

Dia mencontohkan, kita bisa menjaga baik kendaraan yang parkir, menjaga sepeda motor jangan sampai hilang. Intinya, kita bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir. “Tetapi kalau misalnya di suatu tempat belum ada aturan yang kita sepakati, tetapi kita memungut parkir, itu sama saja namanya kita sudah melakukan pungli,” lanjutnya.

Dari catatan Zunaidin, pengelolan parkir ini, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 43  tahun 1993 tentang Sarana dan Prasarana LLAJ yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk umum, pemerintah daerah harus dapat mengatur keberadaan parkir yang ada di wilayah hukum masing-masing.

Untuk menertibkan keberadaan juru parkir, Dishubkominfo akan mengeluarkan Kartu baru bagi juru parkir. “Saya akan undang semua juru parkir, saya akan data kembali petugas termsuk saya akan membagikan kartu juru parkir yang baru,” tutup Kadis. [BQ*]