Kabar Bima

Bendahara Barang SKPD Ikuti Bintek Manajemen Aset

236
×

Bendahara Barang SKPD Ikuti Bintek Manajemen Aset

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Umum Setda kembali menggelar  Pelatihan Penguatan Kapasitas bagi 60 orang Bendahara SKPD Kabupaten Bima selama 3 hari. Acara yang dihelat di Gedung PKK Kabupaten Bima, Jum’at (23/11/2012) kemarin merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan sejak hari Rabu (21/11/2012) lalu. Dari jumlah 60 orang dibagi dalam 3 kelompok, setiap kelompok berjumlah 20 orang mendapat waktu pelatihan selama satu hari penuh.

Bendahara Barang SKPD Ikuti Bintek Manajemen Aset - Kabar Harian Bima
Peserta bimtek asset Pemerintah Kabupaten Bima. Foto: Humas Pemkab Bima

Kegiatan ini dilaksanakan atas dukungan Australia Indonesia Partnership For Decentralisation (AIPD) dan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unversitas Brawijaya. Pada pertemuan tiga ini, materi yang disampaikan adalah menyangkut Kodefikasi.

Bendahara Barang SKPD Ikuti Bintek Manajemen Aset - Kabar Harian Bima

Narasumber dari LPPM Unversitas Brawijaya, Syadeli, MM pada saat menyampaikan materi menjelaskan kodefikasi adalah memberi tanda atau memberi nomor atau memberi nomor kode pada semua barang-barang milik daerah untuk mempermudah penataan administrasi serta pengawasan dan pengenalan terhadap barang milik daerah yang berada pada instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Lanjut Syadeli, kodifikasi terdiri dari 2 (dua) barisan urutan nomor kode yaitu  kode lokasi dan kode barang. Kode lokasi merupakan pemberian nomor kode yang menggambarkan atau menjelaskan lokasi dimana dan pada unit kerja perangkat daerah mana aset itu berada. Kode lokasi terdiri dari 14 angka.

“Digit 1-2 menandakan kode kepemilikan barang, Digit 3-4 merupakan kode propinsi lokasi barang, Digit 5-6 adalah kode kabupaten/kota lokasi barang, Digit 7-8 merupakan kode bidang wilayah instansi barang, Digit 9-10 adalah kode dinas/instansi lokasi barang, digit 11-12 menandakan kode tahun pembelian dari barang itu dan digit 13-14 merupakan kode Sub-Unit/satuan kerja lokasi barang (dibakukan oleh kepala Daerah),” urainya.

Sedangkan kode barang menurut Syadeli adalah nomor kode yang menggambarkan golongan, bidang, kelompok, Sub-kelompok dan Sub-sub kelompok atau jenis barang, dengan demikian kode barang terdiri dari 14 digit pula. Kode golongan barang terdiri dari 2 digit, kode bidang barang terdiri dari 2 digit, kode kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-kelompok barang terdiri dari 2 digit, kode sub-sub kelompok barang terdiri dari 2 digit dan nomor register pencatatan barang terdiri dari 4 digit.

Syadeli berharap agar seluruh peserta dapat mengerti tentang bagaimana cara memberikan kode pada asset milik daerah sehingga penataan asset tersebut bisa dilakukan dengan mudah. [BQ*]