Kabar Bima

Rekannya Tidak Ditahan, Tersangka Pesta Sabu Protes

215
×

Rekannya Tidak Ditahan, Tersangka Pesta Sabu Protes

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masih ingatkah terhadap tiga orang pelaku pesta sabu yang ditangkap Polres Bima Kota pada hari Minggu (25/11/2012) lalu?. Pasca ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, salah seorang dari mereka protes lantaran adanya dugaan diskriminasi perlakuan polisi terhadapnya. MS (41) merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya ditahan, sedangkan dua orang lainnya yaitu MJ (26) dan MF (25) hanya dikenakan wajib lapor.

Rekannya Tidak Ditahan, Tersangka Pesta Sabu Protes - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Keluarga MS Kamis (29/11/2012) pagi bahkan mendatangi kantor Satuan Narkoba guna memprotes pembebasan kedua pelaku yang tertangkap bersama MS dari sel tahanan. Selain itu keluarga juga mempertanyakan hasil tes urine salah satu tersangka yang notabene merupakan oknum anggota polisi yang dinyatakan negatif. Padahal menurut mereka pelaku juga ditangkap di dalam kamar yang sama saat pesta sabu itu terjadi.

Rekannya Tidak Ditahan, Tersangka Pesta Sabu Protes - Kabar Harian Bima

Selain itu keluarga merasa keberatan apabila MF (25) yang sebelumnya baru dua bulan dibebaskan dari penjara akibat kasus narkoba itu juga dilepas. “Apa yang menjadi pertimbangan polisi sehingga para pelaku dapat bebas berada diluar sel pengap itu dengan hanya berstatus wajib lapor?, padahal kasus narkoba masalah yang serius bagi bangsa,” ujar keluarga tersangka MS.

Mendapatkan sorotan tersebut, Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH berdalih bahwa status kedua tersangka narkoba MJ (26) dan MF (25) bukannya dilepas bebas. Mereka berdua dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Sesuai aturan, hal ini dapat dilakukan karena memang keduanya hanya dijerat dengan pasal ‘mengetahui, tidak melaporkan, dan memakai’ dengan ancaman penjara dibawah empat tahun. Selain itu tersangka MJ dan MF dinilai kooperatif saat diperiksa penyidik. “Mereka berdua kan hanya pemakai saja,” kilahnya.

Berbeda dengan tersangka MS, pelaku berstatus tahanan kepolisian karena terbukti melanggar pasal 112 dan 117 karena diduga kuat menyimpan. Tersangka tersebut wajib menjalani penahanan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketika ditanya tentang tersangka MF yang disebut sebagai residivis narkoba, Kumbul menjawab hal itu tidak ada kaitannya status wajib lapor tersangka. “Masalah dia (MF, red) adalah residivis adalah urusan pengadilan nanti yang akan mengadili pelaku. Itu bisa saja dijadikan pertimbangan yang memberatkannya,” pungkas Kumbul.

Mengenai pertanyaan keluarga tersangka MS tentang hasil tes urine terhadap tersangka oknum polisi yang dinyatakan negatif, menurut Kumbul bukan menjadi pihaknya dalam menentukan hasil test tersebut. “Hasil tes urine dikeluarkan oleh RSUD Bima, silahkan tanyakan pada petugas RSUD Bima,” pungkas Kumbul.

Polres Bima Kota membantah keras tudingan telah berlaku diskriminatif dalam menangani tiga tersangka pesta sabu-sabu itu. Kumbul juga mengaku telah mengklarifikasi hal ini pada keluarga tersangka MS saat mereka mendatangani kantor Satuan Narkoba Kamis kemarin dan keluarga MS pun dapat menerimanya. [BS]