Kabar Bima

Terkait Penanganan Kasus Narkoba, Kumbul Tantang Dewan

383
×

Terkait Penanganan Kasus Narkoba, Kumbul Tantang Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peryataan duta PKS, Anwar Arman SE yang meminta polisi tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus narkoba di Kota Bima, ditanggapi Kapolres Bima Kota. AKBP Kumbul KS, S.IK, SH bahkan menantang anggota DPRD Kota Bima untuk memanggil dirinya agar dapat memberikan penjelasan terkait status beberapa tersangka narkoba yang kini hanya wajib lapor.

Terkait Penanganan Kasus Narkoba, Kumbul Tantang Dewan - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.IK SH,. Foto: Arief

Ditemui disela-sela aksi demonstrasi diperempatan Gunung Dua, Senin (10/12/2012) Kumbul mengungkapkan bahwa status salah seorang tersangka wanita yang merupakan residivis itu bukanlah ranah pertimbangan pihak kepolisian. Dikatakannya, track record tindak kriminal seseorang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman di pengadilan nanti.

Terkait Penanganan Kasus Narkoba, Kumbul Tantang Dewan - Kabar Harian Bima

Ditambahkannya, agar informasi tidak membias, dewan harusnya memanggil dirinya untuk mendapatkan penjelasan yang rinci sehingga kemudian tidak menjadi konsumsi publik yang tidak-tidak terhadap institusi kepolisian, dengan demikian juga persoalannya akan lebih jelas.

Kumbul bahkan melontarkan tantangan pada para wakil rakyat untuk mengundangnya agar memberikan klarifikasi resmi. ”Panggil saya agar saya dapat jelaskan,” tantang Kumbul.

Terkait pernyataan dewan mengenai status wajib lapor tiga tersangka pengguna narkoba, yaitu dua oknum anggota polisi dan seorang wanita yang merupakan resedivis kasus narkoba, Kumbul tetap bersikukuh bawah status hanya wajib lapor dan tidak dikenakan status tahanan kepada para tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang (UU) , tidak semua tersangka kasus narkoba harus ditahan. Dicontohkannya, bagi tersangka yang dijerat dengan pasal pengguna atau pemakai tidak mesti ditahan tetapi dapat dilepas dengan status wajib lapor karena ancamannya dibawah empat tahun penjara.

Berbeda dengan tersangka narkoba yang terbukti sebagai pemakai, memiliki dan menyimpan narkoba. Karena ancaman hukumannya diatas empat tahun maka para tersangka wajib menjalani proses penyidikan didalam sel tahanan.[BS]