Kabar Bima

NKRI Tuntut Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi

242
×

NKRI Tuntut Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Memperingati hari anti korupsi internasional, NKRI Bima juga ambil bagian untuk menyuarakan perlawanan pada tindak kejahatan kemanusiaan itu. Senin kemarin, puluhan massa yang tergabung dalam NKRI menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dan mendesak lembaga hukum untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bima.

NKRI Tuntut Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Koordinator Aksi, Drs. Burhan dalam orasinya mengatakan, korupsi menjadi problem serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dimana tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara dan menghambat pembangunan nasional, juga telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga korupsi harus diberantas dan di hancurkan. “Korupsi itu musuh kita bersama. Dan harus di berantas,” tegasnya.

NKRI Tuntut Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi - Kabar Harian Bima

Kata dia, akibat tindak pidana korupsi selama ini, selain merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Yang lebih memperihatinkan lagi, kondisi institusi penegak hokum tengah dilanda krisis kepercayaan publik.

Oleh sebab itu, mereka mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat NTB dan khususnya masyarakat Kabupaten Bima dan Kota Bima, untuk bersama-sama mengawal kasus hukum para koruptor yang melakukan kejahatan kemanusiaan yang terorganisir tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, NKRI mendesak tim TPTGR Kota Bima untuk segera menuntaskan ganti rugi keuangan Negara yang dimanfaatkan oleh oknum pemerintah Kota bima sejumlah 51 miliar. Kemudian meminta kepada pihak institusi hukum untuk segera menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, seperti dugaan kasus mantan Kasi Mapendaisum Kemenag Kabupaten Bima harus dituntaskan.

Selanjutnya mereka juga mengajak seluruh element masyarakat Kota dan Kabupaten Bima untuk bersama-sama memberantas dugaan kasus korupsi. Jika institusi hukum tidak mampu menyelesaikannya maka element masyarakat dengan sendirinya akan mengadili dengan hukum rimba. [BK]