Kabar Bima

Jadi Balon Walikota, Pejabat Harus Mengundurkan Diri

216
×

Jadi Balon Walikota, Pejabat Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Para PNS aktif  struktural dan fungsional yang ingin menjadi bakal calon (Balon) dalam  suksesi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bima tahun 2013 nanti diharuskan untuk melakukan pengunduran diri dari jabatan yang dimaksud dan mengisi formulir BB6-KWK-KPU. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Bima, Dra. Nurfarhati, MSi.

Jadi Balon Walikota, Pejabat Harus Mengundurkan Diri - Kabar Harian Bima
Pemilihan Walikota Bima – NTB 2013

Hal ini menurut Nurfarhati terkait dengan aturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dikatakannya, apabila seseorang mendaftarkan diri bakal calon di kantor KPUD Kota Bima, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan struktural dan fungsional. Kemudian mengambil formulir penyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan Negeri, bagi PNS, TNI dan Polri.

Jadi Balon Walikota, Pejabat Harus Mengundurkan Diri - Kabar Harian Bima

“Kalau PNS tersebut tidak memiliki jabatan struktural dan fungsional, atau hanya staf biasa, cukup mengajukan ijin cuti kepada atasan,” jelasnya saat ditemui di ruangannya Selasa (11/12/2012).

Selain itu, lanjutnya, ada juga formulir pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari jabatan pimpinan atau anggota DPR, DPD, DPRD, perusahaan swasta, perusahaan milik Negara, atau daerah, yayasan, advokat, atau profesi di bidang lain. “Surat dan formulir pengunduran diri tersebut sangat penting. Jika tidak menyertakan itu saat pendaftaran bakal calon, maka kami akan memberikan kesempatan waktu untuk mengurusnya,” ujar Nurfarhati.

Ia mengaku, untuk memenuhi pengurusan pengunduran diri tersebut, kepada bakal calon yang ingin ikut serta dalam suksesi Pemilukada Kota Bima tahun 2013, maka bisa mengambil formulir yang sudah disiapkan oleh KPUD Kota Bima. [BK]