Kabar Bima

Dugaan Motif dan Pelaku Pembakaran STKIP Terungkap

269
×

Dugaan Motif dan Pelaku Pembakaran STKIP Terungkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Teka-teki yang menyelimuti insiden kebakaran salah satu gedung perkuliahan di kampus STKIP Bima berhasil diungkap polisi. Polres Bima Kota berhasil meringkus AK (20), mahasiswa setempat yang diduga keras berada dibalik pembakaran kampus tersebut. Penangkapan ini juga diperkuat hasil dari pemeriksaan forensik Tim Labfor Polda Bali.

Kebakaran STKIP Bima disesalkan oleh tokoh pemuda di Kelurahan Mande. Foto: Arief
Polisi berhasil mengungkap motifasi dan terduga pelaku pembakar STKIP Bima. Foto: Arief

Informasi yang berhasil dihimpun Kahaba, penetapan AK sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembakaran gedung perkuliahan STKIP Bima diketahui setelah tersangka AK dua hari sebelum kejadian pembakaran sempat mengirimkan SMS ancaman pada salah seorang dosen di kampus STKIP. Dalam pesan singkat tersebut dikatakan, tersangka akan membakar kampus bila rekannya yang ditahan oleh polisi terkait kasus pembacokan tidak segera dibebaskan.

Dugaan Motif dan Pelaku Pembakaran STKIP Terungkap - Kabar Harian Bima

Atas dasar pesan singkat tersebut, kemudian menjadi jalan masuk polisi mengidentifikasi para pelaku. Tim penyidik dari Polres Bima Kota kemudian identitas pelaku pengirim pesan singkat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif pelaku membakar gedung perkuliahaan dipicu oleh penahan rekannya yang sebelumnya telah menjadi tersangka pada kasus pembacokan anta mahasiswa beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.SIK SH yang ditemui dikantornya mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk tahap pertama kepada para tersangka pembakaran. Pemanggilan itu dilakukan setelah pelaku dari hasil penyelidikan diketahui patut diduga sebagai salah satu pelaku pembakaran. “Pelaku sendiri sampai saat ini belum menghadiri panggilan,” terang Kumbul.

Jelas Kumbul dari penetapan tesangka awal tentunya akan menjadi jalan masuk bagi penyidik menelusuri pelaku lain untuk kasus pembakaran gedung perkuliahaan.

Sementara untuk pelaku pengerusakan sekretariat Gong 96, dua orang jadi tersangka seperti yang telah disampaikan sebelumnya, keduanya pun adalah mahasiswa setempat, berisial S (20) dan W (21).

Kapolres Bima Kota ini juga mengungkap hasil kerja Tim Lapfor Polda Bali. Berdasarkan olah forensik pada bekar-bekas kebakaran, diketahui bahwa kejadian kebakaran tersebut diduga kuat bukan terbakar tetapi dibakar. Dari hasil kerja Tim Labfor itu juga yang kemudian menguatkan  penyelidikan terhadap dugaan tersangka pembakar gedung STKIP.

Para pelaku pembakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang kejadian pembakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sementara untuk dua orang tersangka pelaku pengerusakan sekretariat Gong 96 diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman juga diatas lima tahun.[BS]