Kabar Bima

Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi

265
×

Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah dipastikan kondisi kesehatannya pasca dirawat di RSUD Bima, AN (20) warga Desa Maria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus aborsi yang ia lakukan. Sementara itu bidan yang diduga terlibat dalam proses pengguguran kandungan dan MG (30) yang tertangkap tangan hendak menghilangkan jejak kejahatan itu masih ditelusuri keterlibatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik, SH, yang dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (26/12) mengatakan ibu bayi itu telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan bukti dan saksi pada saat pemeriksaan dilakukan diketahui tersangka dengan sengaja membunuh bayi dalam kandungannya dengan cara diaborsi.

Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi - Kabar Harian Bima

Terhadap kejahatan aborsi dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara untuk pembawan bayi yaitu MG dan oknum bidan ML yang dicurigai membantu proses aborsi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan keduanya dalam proses aborsi oleh tersangka.

Pengungkapan kasus aborsi yang melibatkan tersangka AN yang merupakan mahasiswi salah satu PTS di Kota Bima ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa bayi hasil aborsi tersebut tengah dibawa menggunakan tas oleh kakak pelaku. Atas informasi tersebut polisi kemudian menangkap kakak pelaku yaitu MG di kawasan Ina Hami Wawo.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan bayi hasil aborsi yang sudah tidak bernyawa. Setelah polisi mengembangkan pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan oknum bidan ML dan ibu dari bayi. Usia bayi diperkirakan enam bulan berdasarkan hasil autopsi dilakukan pihak RSUD Bima. [BS]