Kabar Bima

Terkait Kasus Aborsi, Bidan ML Jadi Tersangka

227
×

Terkait Kasus Aborsi, Bidan ML Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah menetapkan SN (20), Ibu bayi pelaku aborsi sebagai tersangka, polisi akhirnya menetapkan status yang sama pada oknum bidan ML (37). Sementara itu MG (28), pelaku yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti masih didalami sejauh mana keterlibatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik yang ditemui di kantornya, Rabu (2/1) mengatakan penetapan tersangka baru ML didasari atas keterlibatan oknum bidan tersebut dalam tindak kejahatan pengguguran kandungan yang dilakukannya.

Terkait Kasus Aborsi, Bidan ML Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Diakui Kumbul, oknum bidan tersebut hari Kamis mendatang (3/1/2013) akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih. Karena itu untuk sementara pihaknya belum dapat menyampaikan rincian keterlibatannya dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Bima itu.

Sementara itu, salah seorang pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. MG yang tertangkap saat hendak membuang orok hasil aborsi itu di kawasan Ina Hami Kecematan Wawo masih terus didalami keterlibatannya.

“Pembawa bayi itu (MG) sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kami masih dalam proses untuk menyelidikinya,” terang Kumbul. [BS]