Kabar Bima

Lagi, 12 Tahanan Kasus Lambu Menyerahkan Diri

195
×

Lagi, 12 Tahanan Kasus Lambu Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah sebelumnya enam warga Kecamatan Lambu menyerahkan diri, Kamis (3/1/2013) pukul 10.00 wita kembali 12 warga dalam kasus yang sama menyerahkan diri, hingga total tersangka yang akan dilanjutkan kasusnya adalah sebanyak  18 orang. Para tersangka diduga sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor Camat, pendudukan pelabuhan Sape dan pembakaran Kantor Bupati Bima saat aksi penolakan kehadiran tambang emas di Kecamatan Lambu awal tahun 2012 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ke 18 warga yang menyerahkan diri tersebut dibawa langsung oleh petugas gabungan Polsek Sape dan Lambu dibawah pimpinan Kapolsek Lambu, Iptu Sabri, SH dengan menggunakan dua unit mobil polisi menuju markas kantor Sat Reskrim Gunung Dua. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan pemberkasan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan pada pihak Kejaksaan.

Lagi, 12 Tahanan Kasus Lambu Menyerahkan Diri - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada wartawan mengatakan, ditambah dengan enam orang yang telah lebih dahulu menyerahkan diri, jumlah total tahanan berbagai kasus terkait insiden Lambu yang telah menyerahkan diri hingga hari ini (3/1/2013) adalah sebanyak 18 orang dari jumlah keseluruhan tersangka 41 orang.

Kumbul merinci, 12 orang tersebut terkait dalam beberapa kasus yang berbeda, diantaranya kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Camat Lambu,  sisanya adalah terduga kasus Pelabuhan Sape. Berdasarkan penanganan, 10 orang diantara tersangka tersebut statusnya masih dalam penanganan oleh pihak kepolisian, sementara dua lainnya telah dilimpahkan pada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Setelah melaporkan diri, para tahanan itu akan langsung dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan BAP untuk penyerahan tahap dua pada pihak Kejaksaan. ”Kita langsung tahap dua hari ini,” ujar Kumbul usai menerima penyerahan para tersangka di Kantor Sat Reskrim Gunung Dua.

Dari keterangan para tersangka, mereka secara sukarela menyerahkan diri karena merasa banyak kepentingan yang tidak bisa dilakukan akibat status hukum yang tidak jelas pasca mereka dikeluarkan secara paksa oleh pendemo saat aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kantor Bupati awal tahun lalu.

Kepada yang belum menyerahkan diri, Kumbul menghimbau untuk segera menyerahkan diri, seperti rekan-rekannya yang lain saat ini. Dengan menyerahkan diri dan menyelesaikan proses hukum, tentunya segala masalah yang berkaitan dengan kepentingan mereka menjadi warga negara tidak akan terganggu dan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.

Mengenai harapan warga untuk masalah hukumnya dapat diberi keringanan, menurut Kumbul  hal tersebut bukanlah kewenangannya. “Untuk masalah keputusan yang meringankan warga adalah sepenuhnya menjadi keputusan dan kewenangan pihak Pengadilan, bukan kewenangan saya,” pungkasnya. [BS]