Kabar Bima

Retribusi Kebersihan Kota Bima Naik 50 Persen

228
×

Retribusi Kebersihan Kota Bima Naik 50 Persen

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk meningkatkan potensi capaian PAD dari sektor kebersihan dari Rp 400 juta manjadi Rp 600 juta, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima akan menerapkan kenaikan retribusi kebersihan yang harus dibayar warga kota hingga mencapai 50%.

Ilustrasi
Ilustrasi

DKPP Kota Bima menilai, kenaikan retribusi ini diharap akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari Rp 400 juta menjadi  Rp 600 juta dari sektor persampahan, mengingat potensi pada bidang ini menunjukkan perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu.

Retribusi Kebersihan Kota Bima Naik 50 Persen - Kabar Harian Bima

“Potensi ini lah yang kemudian ditetapkan oleh DPRD Kota Bima untuk meningkatkan lagi retribusi sebanyak 50 persen,” ujar Kepala DKPP Kota Bima Ir. Hj. Jaenab  saat ditemui Kahaba di ruangannya Senin kemarin.

Lanjutnya, sumber potensi tersebut pun sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 14 tahun 2011. Dengan harapan, Perda tersebut bisa menjadi pedoman untuk pihaknya, agar terus meningkatkan kinerja. “Jika dilihat dari potensi retribusi persampahan, kami bisa mendapatkan sesuai penatapan DPRD Kota Bima tersebut,” katanya.

Penerapan Perda ini otomatis akan membuat biaya kebersihan yang harus ditanggung oleh setiap rumah tangga akan meningkat dari  tarif  semula yaitu Rp 3.000/bulan untuk setiap kepala keluarga yang memiliki sampah. [BK]