Kabar Bima

Proyek Lampu Jalan dan Air Bersih Dinilai Melanggar

231
×

Proyek Lampu Jalan dan Air Bersih Dinilai Melanggar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekerjaan pembangunan instalasi air bersih dan lampu penerangan jalan sejumlah kompleks perumahan di Kota Bima dituding penuh dengan pelanggaran. Selain tidak dipihak ketigakan, proyek senilai Rp1,2 miliar tidak ditenderkan dengan cara membagi-baginya kepada sejumlah rekanan dengan nilai masing-masing Rp200 juta.

Ilutrasi
Ilutrasi

Menurut sumber Kahaba yang tidak mau dituliskan namanya, Pemerintah Kota Bima dengan segala kewenangannya mengambil alih pekerjaan tersebut padahal itu merupakan bagian yang harus dikerjakan oleh pihak swasta.

Proyek Lampu Jalan dan Air Bersih Dinilai Melanggar - Kabar Harian Bima

Pengadaan lampu penerangan jalan dan saluran air bersih di sejumlah kompleks perumahan seperti di Sambinae, Sadia, Santi dan Tambana justru ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), padahal ada Dinas terkait seperti Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) yang lebih berwenang mengerjakannya.

“Kenapa harus dinas PU yang mengerjakannya. Padahal ada DKPP yang lebih berwenang mengerjakan itu,” sorotnya.

Kemudian dana sekitar Rp1,2 miliar itu, menurutnya berdasarkan peraturan harusnya melalui proses tender. Namun dalam proyek itu justru di lakukan penunjukan langsung dengan membagi-bagikan pengerjaannya kepada sejumlah kontraktor senilai Rp 200 juta untuk setiap perusahaan. “Dana sebesar itu mestinya ditender, dengan menunjuk langsung pelaksana proyek itu namanya pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Bima, Suhardin, ST yang dimintai tanggapannya atas tudingan tersebut menjelaskan, sumber dana pekerjaan dua item yang di sorot itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun 2012 dari Kementrian Perumahan Rakyat. Kota Bima sendiri, mendapat jatah untuk mengerjakan dua item tersebut sekitar Rp1,2 miliar.

“Dalam Juklak dan Juknis nya dana itu memang diperuntukan untuk perumahan dan dikerjakan oleh Dinas PU,” tegas Suhardin yang ditemui di ruangannya, Rabu (9/1/2013).

Lanjutnya, Pagu anggarannya pun tidak digabung dalam satu pekerjaan. Anggarannya pun dibagi berdasarkan jumlah perumahan yang harus di kerjakan. “Satu kontraktor di berikan dana sekitar Rp150 juta, bukan Rp200 juta. Dengan jumlah itu, maka prosesnya tidak melalui tender, melainkan di tunjuk langsung,” jelasnya.

Ia mengaku, pembagian dana pada dua item tersebut, untuk pemasangan lampu jalan, dananya sebanyak Rp 763 juta, selebihnya yakni untuk pengadaan air bersih. [BK]