Kabar Bima

RSBI Bubar, Dikpora Kota Bima Tunggu Instruksi Pusat

297
×

RSBI Bubar, Dikpora Kota Bima Tunggu Instruksi Pusat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) yang berada di sekolah-sekolah milik pemerintah pada hari Selasa, 8 Januari 2013. Ini artinya, seharusnya tidak ada lagi kastanisasi dan diskriminasi dalam pendidikan nasional.

SMA Negeri 1 Kota Bima. Sumber: Facebook
SMA Negeri 1 Kota Bima, salah satu sekolah berlabel RSBI di Kota Bima.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. Suryadin mengaku, sejak keluarnya putusan MK, maka beberapa sekolah di Kota Bima yang berstatus RSBI akan menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat.

RSBI Bubar, Dikpora Kota Bima Tunggu Instruksi Pusat - Kabar Harian Bima

Menurutnya, keputusan MK sebagai sebuah lembaga konstitusi harus dipatuhi, namun upaya untuk mewujudkan suatu sistem pendidikan khususnya sekolah yang lebih baik dan berkualitas dari segi nilai, proses penyelengaraannya maupun hasil yang dicapai akan tetap dilanjutkan.

“Pelaksanaan kegiatan pendidikan, harus tetap terus mengacu pada aturan dan standar mutu pendidikan yang lebih baik. Sembari menunggu keputusan pemerintah pusat untuk daerah yang sudah terlanjur menyelenggarakan itu,” kata Suryadin yang ditemui di kantornya, Jumat (11/1/2012).

Ia mengaku, setelah mengetahui keputusan MK tersebut, pihaknya bersama dengan Dewan Pendidikan Kota Bima menemui Walikota Bima dan menyampaikan perihal yang dimaksud. “Pak Walikota Bima juga menyarankan untuk menunggu keputusan dari pusat,” bebernya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para penggugat terkait kasus RSBI. Penggugat yang terdiri dari unsur Indonesia Corruption Watch (ICW) guru, orangtua murid, dan pengamat pendidikan ini  mengajukan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Mereka mengajukan beberapa pertimbangan, yakni biaya yang mahal membuat diskriminasi pendidikan serta pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan kastanisasi pendidikan. Selain itu, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dapat merusak jati diri bangsa dan mengikis  pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.[BK]