Kabar Bima

Terkait Lelang Tanah, Sekda Diperiksa Polisi

298
×

Terkait Lelang Tanah, Sekda Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses pemeriksaan sejumlah pejabat yang terkait kasus lelang tanah eks jaminan Pemda Bima terus bergulir. Setelah memeriksa sejumlah panitia lelang tanah pada Rabu kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima juga telah diambil keterangannya pada Jumat (25/1/2013) kemarin.

Warga saat mendatangi lokasi lahan yang dilelang Pemda. Foto: Cen
Warga saat berunjuk rasa di lokasi lahan eks jaminan Pemda yang dilelang. Foto: Cen

Tidak banyak informasi yang terkuak terkait materi pertanyaan penyidik dan hasil pemeriksaan tertutup terhadap Sekda itu. Namun sebagaimana penjelasan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS S.Ik SH, pada Rabu lalu,  Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur HMS dipanggil dalam rangka pemeriksaan dan pengambilan keterangannya selaku pejabat pengguna anggaran yang termaktub dalam struktur kepanitiaan pelelangan.

Terkait Lelang Tanah, Sekda Diperiksa Polisi - Kabar Harian Bima

Sebelumnya jelas Kumbul, sudah lima orang yang dipanggil oleh penyidik Polres Bima Kota terkait proses lelang tanah ini. Dua Kepala Bagian (Kabag) Setda Kabupaten Bima, masing-masing Kabag Keuangan dan Kabag Umum yang masuk dalam lima orang tersebut mangkir menghadiri pemeriksaan hari Rabu itu tanpa adanya alasan yang jelas.

Menurut Kumbul, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya baru sebatas meminta keterangan untuk menelusuri seperti apa regulasi dan mekanisme yang dijalankan dalam proses lelang tanah dimaksud. Soal peningkatan status menjadi penyelidikan dan penyidikan, pasti kumbul, tergantung dari hasil keterangan sejumlah orang yang dipanggil tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah masuknya laporan kepolisian berisi indikasi penyimpangan dalam proses dan mekanisme pelelangan tanah eks jaminan Pemda Kabupaten Bima. Terlapor kuat diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelelangan tersebut, dimana ada salah satu tahapan yang tak dilewati sehingga sesuai dengan aturan pelelangan, oleh pelapor sebagaimana isi laporannya telah cacat secara hukum. [AR*/BQ]