Kabar Bima

Pemilik 38 Paket Ganja Target Operasi Polisi

218
×

Pemilik 38 Paket Ganja Target Operasi Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,  Kahaba.- Penangkapan AG (25), tersangka pemilik 38 paket ganja di Kelurahan Rabadompu Barat pekan lalu, dilakukan polisi setelah melalui pengintaian selama tiga bulan. Atas sepak terjangnya sebagai pengedar barang haram tersebut, ia menjadi Target Operasi (TO) Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SH, S.IK. Foto. Arief
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SH, S.IK. Foto. Arief

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik SH kepada Kahaba di kantornya, mengaku tersangka yang ditangkap bersama  paket ganja kering adalah TO pihaknya. “Pelaku selama ini diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” terang Kumbul.

Pemilik 38 Paket Ganja Target Operasi Polisi - Kabar Harian Bima

Bila dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, ia memastikan pelaku telah lama berkecimpung di dalam dunia narkoba. 38 paket ganja yang ditemukan di kediaman tersangka dikatakannya bukanlah jumlah yang kecil untuk ukuran seorang pemakai.

Diakui Kumbul, karena pelaku dalam menjalankan aksinya begitu rapi, maka sebelum melakukan operasi penangkapan terlebih dahulu dilakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya. Pelaku yang ditangkap di Rt 03 Rw 01 Lingkungan Kampung Temba itu mengemas ganja kering kedalam puluhan paket kecil.

“Berdasarkan informasi, pelaku akan mengedarkann daun ganja tersebut dengan harga setiap paketnya Rp 50 ribu,” terang Kumbul.

Pelaku kini telah resmi berstatus tersangka pengedar narkoba, sesuai Undang-Undang 39 Tahun 2009 pelaku dijerat pasal pengedara dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara [BS]