Kabar Bima

Mengaku Pengacara, Uang Rp 58 Juta Disikat

313
×

Mengaku Pengacara, Uang Rp 58 Juta Disikat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mengaku sebagai pengacara yang dapat mengurus sertifikat tanah, AR (30) pria asal Desa Ngali Kabupaten Bima harus berurusan dengan pihak berwajib. Seorang pengusaha asal Sulawesi, Andi Mappasisu (62) melaporkannya telah melakukan penipuan sehingga korban mengalami kerugian Rp 58 juta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Seperti yang dibeberkan Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik pada hari Kamis (31/1/2013), awalnya pada tahun 2011 pelaku mendatangi kediaman korban di Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kota Bima. AR yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang pengacara itu menjanjikan dapat membantu korban mengurus sertifikat tanah miliknya di Desa Poja Kecamatan Sape.

Mengaku Pengacara, Uang Rp 58 Juta Disikat - Kabar Harian Bima

Karena percaya dengan penampilan dan mulut manis pelaku, Andi Mappasisu mengiyakan permintaan pelaku yang menginginkan uang sebesar Rp 58 juta dengan dalih untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Pelaku waktu itu meminta Rp 58 juta, alasannya luas tanah yang akan disertifikat mencapai 10 hektar,” kata Kumbul.

Setelah korban menyerahkan uang itu, kenyataan yang terjadi sungguh jauh dari harapannya. Janji yang diucapkan AR rupanya pepesan kosong belaka. Beberapa kali korban mempertanyakan nasib sertifikat tanah maupun uang yang telah diberikannya tidak direspon pelaku.

Lanjut Kumbul, kekesalan korban pun memuncak setelah mengetahui kebenaran bahwa pelaku ternyata bukanlah seorang pengacara seperti yang dikatakan. Begitupun uang puluhan juta yang diberikan korban ternyata tidak pernah digunakan untuk mengurus sertifikat tanah.

Karena tidak ada niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini, korban kemudian melaporkan pelaku pada polisi pada bulan juni tahun 2012. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu (30/1/2013) kemarin pelaku secara  resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Ia dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[BS]